Kerinci, Lintaspena.com – Hutan lindung menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sudah menjadi titik rawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan diri sendiri. Kedua kabupaten/Kota itu erdapat 14 lokasi Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), yang saat ini sudah banyak rusak TNKS dan pencemaran lingkungan akibat galian C (bebatuan) liar, termasuk tambang yang memiliki Izin belum ada perbaikan penghijauan (dihijaukan) sebagaimana mestinya.
Posisi topografi daerah Kabupaten Kerinci rata-rata 1.800 dari permukaan laut s/d 2.200 meter dari permukaan laut, dengan Gunungnya Gunung Kerinci tertinggi di Pulau Sumatera, 3.808 m, jika penebangan hutan TNKS, dan kerusakkan Lingkungan akibat penambangan secara liar dan yang punya Izin tidak dihentikan/ di perbaiki kita akan menuai badai. seperti gempa bumi banjir tanah longsor dan lain sebagainya.
Penebangan liar berada dalam TNKS lebih dekat dengan kaki Gunung Kerinci seperti di Sungai Betung Hilir kawasan Gunung Bulek yang sungainya bermuara ke Kabupaten Pesisir Selatan (Tapan), Provinsi Sumatera Barat, dan mengalir ke laut Samudera, kawasan Muaro Sakai dan sekitarnya.
Dalam penelusuran awak Media Kerusakkan TNKS, Gunung Belibis, dan Girimuliyo Kecamatan Kayu Aro Barat, Kerinci. Jika kawasan ini hancur, masyarakat Tapan dan sekitarnya akan menuai badai, termasuk Kerinci juga mengancam TNKS wilayah Sumatera Barat dan masyarakat Solok Selatan.
Kerusakkan bekas para penambang mengeruk kekayaan perut bumi, semata untuk kepentingan pribadi, “memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya” para pelaku boleh saja mengatakan tindakkannya benar, tapi yang akan ditimbulkan bisa memporak porandakan dan kehancuran daerah Kerinci dan sekitarnya. Ini tanggung jawab kita bersama dan tidak serta merta, hanya tanggungjawab pihak TNKS yang berpusat di Kabupaten Kerinci.

Penebangan liar belakangan ini kian meraja lela, tidak akan mampu dihentikan pihak TNKS, kalau tidak kesadaran masyarakat Kerinci, khususnya para penebang liar. Yang patut diduga bermain mata dengan para oknum petugas, sehingga penebangan berjalan aman dan lancar.
Dan kerusakkan semakin parah di Kersik Tuo, Kecamatan kayu Aro, Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh, Pelompek Kecamatan Gunung Tujuh. Jika banyak yang mengatakan tidak rusak, boleh dikunjungi dan dilihat langsung dengan kasat mata, benar atau tidak sudah terjadi kerusakkan hutannya di sana.
Apalagi, baru-baru ini kejadian di kecamatan Kayu Aro Barat, terjadinya tanah longsor mengakibatkan Salah satu siswi meninggal dunia Dalam bencana itu. Dan ditambahnya lagi persoalan penebasan hutan (TNKS) di pesisir bukit Kecamatan Gunung tujuh desa Sungai keruh, juga memakan korban jiwa seorang laki-laki yang bernama “safrinal warga Sangir tengah” Kecamatan Kayu Aro.
Heronisnya lagi hutan”yang dibabat di wilayah TNKS diduga milik Kades Sungai keruh” yang sering diberitakan oleh media cetak dan online baru-baru ini. seolah-olah sang Kades ini kebal hukum dan tidak takut dengan siapapun.
Terlepas dari semua itu, pengrusakkan hutan TNKS pun meningkat, untuk membuat ladang (kebun baru) guna penanaman Kulit Manis, Kopi dan lain sebagainya. Dan dampaknya, akan menghancurkan lingkungan akibat hutan gundul, bisa terjadi banjir bandang, longsor, dan tenggelamnya wilayah/ kawasan tertentu bila hutan kita terus digunduli.
Untuk menghentikan penebangan liar, tidak cukup hanya menangkap para pelaku, melainkan harus dicarikan jalan keluarnya dan pembinaan terhadap para petani yang berbatasan langsung, dan berada kegiatannya dalam TNKS. Untuk dihentikan, dan membuka jalan usaha lainnya dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kerinci.
Hal ini, Bupati Kerinci bersama TNKS harus membicarakan dengan pemerintah pusat dan provinsi, dan harus berada pada solusi, bukan diam. Masalah sudah diketahui pemerintah Kabupaten, Provinsi. Tanggapan sudah dirasakan atas kerusakkan hutan, baik tanggapan pelaku, maupun tanggapan pemerintah dalam hal ini pihak TNKS.
Sepanjang tidak berada pada solusi, masalah dan kehancuran hutan akan terus berlanjut. Maka solusi harus diminta kepada Bupati Kabupaten Kerinci dan Walikota Sungai Penuh, menerbitkan Pelaku tambang yang mengantongi izin, menangkap penambang liar demi menghindari bencana alam. **(Boy)










Tidak ada Respon