Lintaspena.com, Lampung Selatan — Ditengah Semangat Repormasi Birokrasi dilakukan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin membawa angin segar untuk kemajuan provinsi Lampung, Namun Dinas Pendidikan Kebudyaan Provinsi Lampung disorot tajam oleh Publik terkait pembanguna SMA Negeri 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dikerjakan oleh CV. Gadila Permata Pekerjaan dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) FISIK Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan Nilai Perkrjaan Rp.3.246.429.685 Miliar. Pekerjaan tersebut dengan Nomor Kontrak :020/1824/SPK.DAK-A.2/V.01/DP.1/2024 19.06.2024

Tim dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Lamsel ikut bagian melakukan kontrol sosial mengawasi proyek tersebut supaya anggaran uang negara yang miliaran rupiah dimaksud dapat dinikmati oleh masyarakat dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ingin memperkaya diri sendiri.

Dari hasil tim investigasi dilokasi proyek beberapa hari yang lalu menemukan dugaan pelaksanaan dilapangan tidak sesuai spesifikasi pada kontrak kerja. Berikut hasil temuan investigasi dilapangan, Jarak Pemasangan Kanal 1,2CM. Mestinya 80 CM maka terjadi pengurangan Volume, Plafon PVC tulangannya mengunakan Kasau 5×5 atau di oplos dengan kayu semestinya mengunakan Besi Stainless Hollow

Sementara Sekretaris DPC AWPI Kabupaten Lamsel Hydatur Ridwan  menduga telah terjadi pengurangnan volume material belanja besi, menggunakan tulangan besi banci 6 serta telah terjadi renggang pada pemasangan Kanal mengakibatakan kekuatan pemasangan kuda–kuda kanal baja ringan berkurang. Pengurangan Volume dalam Belanja kanal besi baja ringan dan rehab pintu, kusen jendela, masih mengunakan kusen yang lama seharunya diganti semua. Ungkap Ridwan.

“Saya melihat sendiri dilapangan para pekerja tidak pakai K3 Padahal berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan kepada seluruh pekerja. Dengan demikian Kontraktor telah melanggar terkait K3.” Ungkap Ridwan.

“Ridwan juga menerangkan ini menunjukan lemahnya konsultan Pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Lampung, dimana konsultan pengawas seharusnya menegur pekerja dan bisa memberi sanksi kepada CV. Gadila Permata, untuk dipatuhi sesuatu aturan kontrak kerja.” jelasnya

Selain itu pihak kontraktor pelaksana mengunakan Kayu racuk yang seharunya menggunakan VVC tulanganya diduga item  pekerjaan macam itu tidak sesuai spesifikasi pada kontrak kerja.

Ridwan menyampaikan telah berupaya melakukan klarifikasi atau konfirmasi guna pemberitaan yang berimbang, ia sudah datangin kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung ingin menemui pejabat terkait Kepala Dinas, Sekretaris, dan kabid. Namun sangat disayangkan tidak berada ditempat dengan alasan Dinas Luar.

“Saya sudah berusaha untuk berkomunikasi mengirmkan pesan dinomor whatsapp pribadi Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ke Nomor  WhatsApp 08129298XXXX dan telpon dalam keadaan berdering, dan sangat disayangkan tidak digubris, begitu juga dengan PPK proyek tersebut.” Katanya

Diminta kepada Badan Pemeriksaan Keungan Provinsi Lampung lebih jelih mengaudit kegunaan uang negara pada proyek tersebut dan adanya transparansi untuk menghindari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), dan asyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil pihak Pejabat terkait, konsultan, kontraktor pelaksana juga Instansi terkait agar terang menerang pelaksanaan proyek pembanguna SMA Negeri 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Rilis : Tim DPC-AWPI
Editor : Redaksi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *