Kado Spesial Hari Kartini: Penantian 22 Tahun Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Meni
Kado Spesial Hari Kartini: Penantian 22 Tahun Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menandatangani naskah persetujuan RUU PPRT disaksikan oleh perwakilan DPR RI di Ruang Baleg, Selasa (21/4). Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah penantian selama 22 tahun. (Foto: Dok. Biro Humas Kemenaker)
A-AA+A++

JAKARTA – LintasPena.com – Sejarah besar tercipta di Kompleks Parlemen Senayan saat Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Momen ini terasa semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi kado istimewa menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan bersejarah tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (21/4). Sidang ini dihadiri oleh jajaran menteri dan wakil menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamen Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, hingga Wamen PPPA Veronica Tan, yang mengawal langsung jalannya proses pengesahan.

Dalam pidatonya, Puan Maharani menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran menteri lintas sektoral atas kerja keras dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan. Kehadiran para wakil pemerintah di ruang sidang paripurna menjadi simbol kuatnya komitmen negara dalam mengakui eksistensi dan hak-hak dasar pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang memberikan keterangan mewakili Presiden RI, menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mengikis segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta potensi pelecehan yang selama ini sering menghantui para pekerja di sektor domestik.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa UU PPRT akan mengatur hubungan kerja secara lebih harmonis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Setelah melalui pertimbangan matang dari berbagai fraksi di DPR, Pemerintah secara bulat menyatakan persetujuan agar RUU ini segera diundangkan demi menjaga harkat dan martabat para pekerja rumah tangga di seluruh pelosok negeri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turut menyambut baik tuntasnya pembahasan RUU yang telah terkatung-katung sejak tahun 2004 tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras Badan Legislatif DPR RI yang terus konsisten mendorong perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di area “abu-abu” secara yuridis.

Undang-Undang PPRT yang baru disahkan ini mencakup materi muatan yang sangat komprehensif, mulai dari mekanisme perekrutan hingga lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang lebih jelas. Hubungan kerja kini wajib didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang transparan, yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dengan pihak majikan atau pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi pekerja, perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), serta pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT. Pemerintah juga menyediakan ruang bagi penyelesaian perselisihan secara adil serta pelibatan peran serta masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol di lapangan.

Dengan lahirnya UU PPRT ini, diharapkan tidak ada lagi sekat perbedaan perlindungan antara pekerja formal dan pekerja rumah tangga. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam transformasi ketenagakerjaan di Indonesia, di mana perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja domestik kini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi sekadar menjadi harapan belaka.(Agung Ch)

Pos Terkait

Read Also

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus pada Penyerapan Tenaga Kerja Industri

BANDUNG, LintasPena.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan...

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Mitra Strategis, SBRM Riau Ungkap Fakta Intimidasi di Lapangan

KARAWANG, LintasPena.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *