BATAM, LibtasPena.com – Redaksi Media Harian Berantas bersama tim menyambangi Mapolsek Lubuk Baja di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Kota Batam, pada Kamis (30/04/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait laporan dugaan praktik perjudian dan penyalahgunaan minuman keras di arena Gelanggang Permainan (Gelper) Super Star 21.
Hingga saat ini, laporan resmi bernomor LP.05/PEMRED-HB/KEPRI/2026 yang dilayangkan sejak 09 Maret 2026 lalu terkesan jalan di tempat. Pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak konstitusional pelapor untuk mengetahui sejauh mana kemajuan penanganan perkara.
“Sejauh ini laporan kasus dugaan perjudian yang kami layangkan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal laporan sudah masuk satu bulan lebih,” ujar perwakilan Redaksi, Toro, di Mapolsek Lubuk Baja.
Gelper Super Star 21 yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja ini menjadi perhatian serius konsorsium media yang terdiri dari Harian Berantas, Lintaspena.com, dan Matatoro.com.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, gedung hiburan tersebut diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian yang beroperasi tanpa hambatan.
Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada sangat dekat dengan tempat ibadah, yakni Masjid Jabal Arafah, yang memicu keresahan warga sekitar.
Selain dugaan perjudian, Super Star 21 juga dilaporkan beroperasi nonstop 24 jam. Hal ini dinilai menabrak Surat Edaran (SE) Forkopimda Batam tertanggal 09 Februari 2026 yang secara tegas mengatur pembatasan jam operasional usaha hiburan. Aturan yang melibatkan Pemko Batam, DPRD, TNI, dan Polri tersebut seolah tidak berlaku bagi pengelola Gelper Super Star 21.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, SIK., M.H., sebelumnya telah berjanji akan merespon laporan tersebut. Pada Senin (09/03/2026), saat laporan pertama kali diterima, ia menyatakan akan melakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah masuk. Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pokoknya laporan itu akan segera kami proses,” ujar Kompol Deni saat itu.
Namun, lantaran belum adanya tindakan nyata di lapangan maupun transparansi informasi penyidikan, tim media kembali menyerahkan surat resmi pada Kamis (30/04/2026) yang isinya mendesak kepolisian segera bertindak tegas.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis malam, Kompol Deni Langie memberikan respons singkat terkait langkah selanjutnya. “Kita akan lakukan panggilan terhadap escape massage ya bang,” tulisnya singkat kepada awak media.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polsek Lubuk Baja dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya demi menjaga kondusivitas dan marwah Kota Batam.(Bz)









Tidak ada Respon