BATAM, lintaspena.com – Polsek Lubuk Baja telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial S terduga pelaku Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 08.30 wib di Komp. Pertokoan Top 100 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(07/09/2024)
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan bahwa benar telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan (curat) Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 08.30 wib dengan kerugian material kurang lebih Rp 100.000.000.-
setelah menerima laporan tersebut unit reskrim polsek lubuk baja melakukan penyelidikan ,selanjutnya pelaku inisial S berhasil diamankan didaerah Toko Baju seken yang berada di Kec. Batu Ampar oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Baja AKP Raden Bimo Dwi Lambang S.Tr.K., S.I.K langsung membawa pelaku beserta barang bukti .
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.
(Darman)