SUNGAI PENUH, LintasPena.com — Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan di lapangan oleh oknum karyawan PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ), Jumat (9/10/2026).
Aksi pelarangan pengambilan dokumen dan perampasan alat kerja ini dinilai telah melanggar prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IWO Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sangat menyayangkan insiden ini. Ia menilai tindakan oknum karyawan perseroan terbatas tersebut mencerminkan sikap yang tidak taat hukum dan mencederai iklim demokrasi di daerah.
“Kami sangat menyesalkan dugaan tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja wartawan ini. Tindakan tersebut seolah menunjukkan bahwa masih ada oknum pekerja yang tidak memahami hukum perlindungan pers,” tegas Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh dalam keterangan resminya.
Guna mencegah konflik yang lebih luas di lapangan, IWO Indonesia meminta oknum karyawan yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan memohon maaf atas tindakan sepihak tersebut.
Selain menuntut pertanggungjawaban personal, IWO Indonesia juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh beserta instansi terkait untuk mengevaluasi dan membekukan sementara seluruh aktivitas operasional PT WBJ di wilayah Kota Sungai Penuh hingga persoalan ini diselesaikan secara hukum. (Elda)











Tidak ada Respon