Inhu, Lintaspena.com – Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal terus marak di sepanjang Sungai Indragiri, tepatnya di Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Aktivitas ini tampaknya belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Hasil pantauan awak media pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, menunjukkan bahwa penambangan emas ilegal di lokasi tersebut berlangsung bebas tanpa rasa takut. Para penambang diduga kebal hukum, sementara penampung biji emas ilegal disebut berasal dari Japura, dengan inisial (BJM) dan (BP) dari Air Molek.
Di sepanjang aliran sungai Desa Kuala Lala, Desa Pasir Kelampaian, dan Desa Pasir Batu Mandi, terlihat puluhan pontoon (pocai) beroperasi menyedot butiran emas tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Seorang praktisi hukum, Alamrah, S.H., M.H., saat dimintai pendapat oleh awak media terkait masalah ini, menyatakan bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, seharusnya segera bertindak tegas. “Jangan sampai kasus seperti ini berulang hingga memakan korban, seperti yang pernah terjadi di Solok Selatan,” ujarnya.
Alamrah juga menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. “Pelaku penambangan emas ilegal yang tidak memiliki izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 58, yang menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” jelasnya.
Sementara itu, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, para pekerja dan pemilik alat penambangan yang diduga ilegal di lokasi tersebut merupakan warga setempat, yakni Desa Pasir Batu Mandi, Desa Kuala Lala, dan Desa Pasir Kelampaian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah ini.
Sumber: Rolijan, Inhu