INHU, Lintaspena.com– Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar razia penegakkan peraturan daerah (perda) menjelang bulan Suci Ramadhan, kegiatan ini menerapkan nilai-nilai yang kental dengan budaya, bermarwah secara adat istiadat, religius, ketentrama lingkungan dalam menjalani ibadah puasa. Kegiatan razia ini dilaksanakan pada Jumat, 21/02/25 dimulai dari pukul 20.00 wib dan berakhir pukul 01.00 dini hari.
Fungsi dan makna dari kegiatan supaya tercipta kondisi yang kondusif bagi umat muslim dalam beribadah nantinya. Maka itu pemerintah cepat dan tanggap dalam cipta kondisi aman dan terkendali untuk wilayah hukum pemerintah Kabupaten Inhu.
Satpol PP Kabupaten Inhu melaksanakan Patroli Penegakan Perda no 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Perda No 11 tahun 2014 tentang penindakan dan pelarangan terhadap pemberantasan penyakit masyarakat.
“Kabid OPS Rendi Rahman S. IP menjelaskan bahwa kewajiban kami menerapkan perda kepada masyarakat bersama TNI dan Polri dan selaku bagian dari pemerintah untuk menciptakan situasi kenyamanan nyaman terhadap masyarakat.” Ujarnya.
Razia pemberantasan Penyakit masyarakat Penegakan PERDA Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi dilarang setiap pemilik dan atau pengusaha hotel, wisma, penginapan dan atau pemondokan menerima penyewa yang berlainan jenis tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar, serta Pasal 8 ayat 1 yg berbunyi setiap orang dilarang membawa menyimpan, menjual dan atau meminum minuman keras. Tambahnya.
Fokus patroli malam ini sejumlah titik hotel, penginapan yang ada di Kecamatan Rengat, kecamatan Rengat barat serta beberapa tempat yg dianggap rawan gangguan trantibum seperti Stadion Narasinga, RTH, STTI, Jembatan Teluk Erong serta kedai yang diduga menjual minuman keras berjenis Tuak.
Patroli dipimpin Kabid OPS Rendi Rahman S.IP, bersama tim mendapati 2 pasangan yg tidak dapat menunjukan Surat Nikah di salah satu penginapan di wilayah Rengat Barat dan dilakukan tindakan secara Persuasif dengan memintai keterangan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang Perda tersebut.”ucap tutup beliau”
Dan Satpol PP yg didampingi oleh TNI/Polri Berhasil mengamankan minuman berjenis Tuak.
Dalam kesempatan ini Satpol PP juga memberikan himbauan secara lisan dan tulisan sekaligus menempel Surat Pemberitahuan himbauan kepada pemilik hotel atau tempat usaha agar mentaati perda no 11 tahun 2014.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP dan aparat terkait dalam rangka menghadapi Bulan suci Ramadhan agar tercipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Hukum Kabupaten Indragiri hulu.
Operasi razia ini pimpin oleh Kabid OPS Rendi Rahman S.IP di dampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Syamsurizal SE, Isdarwanto, SH serta rekan TNI Sertu Sutrisno, Serda Murhendry Polri Bripka Arrieus Dwi Putra SH dan Bripda Jales. ***(Rls/bdr)








Tidak ada Respon