RIAU, LINTASPENA.COM – Ketua pelaksana harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Mukhtaruddin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (25/01/2022). Untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana rumah ibadah dan dana pembangunan sarana dan prasarana tahun anggaran 2019 yang telah dilaporkan sejak tanggal 17 November 2020.
Kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah ibadah yang dipertanyakan ke pihak Kejari Bengkalis tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp. 38.412.636.000, dan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Sarana dan Prasarana Durolis Tahap III IKK Mandau di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 20.234.321.764,37 (Rp20,2 miliar).
Kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhtaruddin mengatakan, sejak dua kasus dugaan korupsi (Tipikor) yang telah dilaporkan pada 17 November 2020, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana rumah ibadah dan infrastruktur tersebut.
“Kami ingin mendapat penjelasan dan jawaban seperti apa proses penanganan kasus dugaan korupsi yang menghebohkan publik itu dari Kejaksaan. Sudah lebih dari dua tahun kasus tersebut ditangani oleh Kejari, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum,” kata Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin menjelaskan, sebelum pihaknya mendatangi ke Kejari Bengkalis dalam hal menyampaikan surat klarifikasi tindak lanjut penanganan laporan/pengaduan (resmi), pihak lembaganya telah mengetahui dan memperoleh bukti jika penyidik di kejaksaan telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak atau orang termasuk mengumpulkan barang bukti di lokasi dan/atau TKP.
“Atas laporan kami tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang pejabat terkait termasuk pengusaha swasta pada tahun 2020. Bahkan pada tahun 2021 lalu, tim penyidik dari Kejari Bengkalis diketahui telah turun ke lokasi perkara untuk mengumpulkan barang bukti perkara yang ditangani. Namun informasi soal perkembangannya sampai sekarang ini senyap bak ditelan bumi,” katanya
Menurut Mukhtaruddin Nst, jika persoalan kasus hukum korupsi luar biasa ini ditindaklanjuti dan sanggup dituntaskan, merupakan kesempatan waktu yang berarti dan tepat bagi Kejati Riau dan Kejari Bengkalis setelah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya diundangkan.
“Macam peristiwa-peristiwa dugaan korupsi di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini, sudah lama merebak. Bahkan sudah jadi perhatian bagi aparat hukum yang ada di pusat atau Jakarta. Kami percaya, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejari Bengkalis yang baru saat ini, punya komitmen dan semangat tinggi untuk bersama-sama memberantas korupsi termasuk mencegah kejahatan-kejahatan korupsi luar biasa itu,” tegas Mukhtaruddin, Nst.
Atas laporan kedua peristiwa dugaan Tipikor tersebut, tim media telah mengirim pesan kepada Kejari Bengkalis, Rahmat Budiman T, SH.,M.Kn terkait tindaklanjut surat laporan dari elemen Komunitas Pemberantas Korupsi ini. Namun belum merespon pesan tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis saat dihubungi Wartawan dari Pekanbaru, Selasa sore (25/1/2022) menyebut jika masalah tersebut sudah ditangani unit DIC di Intel.
“Soal penanganan masalah di DIC, ada di Intel. Jadi, konfirmasinya langsung sama Kasi Intel saja,” ucapnya.***(Tim/Red)