Lintaspena.com | PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat eadilan Bantu Rakyat (DPP – LSM – AKBAR) mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan ketidak sesuaian pelaksana dilapangan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan PJUTS, Pekerjaan Kabel Twisted 2 x 10 mm dan 5 paket lainnya di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota pekanbaru karena dalam pantauan LSM AKBAR menduga pekerjaan tersebut fiktif.
Ketujuh paket pengadaan dan pekerjaan tersebut di masa kepemimpinan Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, yang saat ini ditahan oleh KPK atas dalam kasus dugaan terjadinya Pemotongan Anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 dan Kepala Dinas Perhubungan kota pekanbaru Yuliarso ikut terseret disebu-sebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBAR) sudah mengirim surat klarifikasi secara resmi terkait 7 paket pengadaan di Dinas Perhubungan kota pekanbaru anatara lain;
1. Paket Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan PJUTS All In One dengan pagu anggaran Rp.13.289.177.577.
2. Paket kegiatan Pekerjaan Kabel Twisted 2 x 10 mm dengan pagu anggaran Rp.4.440.000.000.
3. Kegiatan Pekerjaan 7 lampu HLE pagu anggaran sebesar Rp.2.000.000.000
4. Belanja pemeliharaan rambu-rambu Lalu lintas Barat dan rambu-rambu lalu lintas lainnya. Kegiatan pekerjaan pengecatan kanstin dengan pagi anggaran Rp.1.142.090.000
5. Paket kegiatan Belanja modal peralatan jaringan pekerjaan NAS Storage dan NAS ServerServer, dengan pagu anggaran Rp.1.250.000.000
6. Paket kegiatan pengadaan bermotor khusus dengan pagu anggaran Rp.1.068.000.000, dan
7. Paket kegiatan Belanja Makan dan Minum Aktivitas Lapangan Bulan Januari s/d November 2024 dengan pagu anggaran Rp.1.141.680.000.
Ke-7 (tujuh) paket tersebut diatas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota pekanbaru tahun anggaran 2024.
Ketua harian LSM AKBAR menyampaikan bahwa surat klarifikasi resmi telah diterima sejak 09/01/25 dibagian umum, dan saat 6 hari kerja sejak diterima hingga belum ada tanggapan dari Dinas Perhubungan kota pekanbaru. Diduga Kepala dinas Perhubungan kota pekanbaru Yuliarso pilih bungkam atas surat klarifikasinya. Hal ini diungkapkan ketua harian bersama Team Investigas LSM AKBAR, Arianto, kepada wartawan di Pekanbaru, sabtu (18/01/2025) disalah satu kedai kopi di Pekanbaru.
Berdasarkan hasil investigasi sejak Oktober 2024 kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi standarisasi/spesifikasi teknik sebagaimana petunjuk syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Surat klarifikasi tersebut menujukan bahwa kita sebagai kontrol sosial dari masyarat sekaligus niat mengingatkan pejabat Dinas Perhubungan kota pekanbaru untuk transparan memberikan informasi dimana letak atau lokasi dipasangkan Pemasangan PJUTS dan Pekerjaan Kabel Twisted 2 x 10 mm dan begitu kegiatan pekerjaan lainnya” Ujar Arianto.
Ia menambahkan bahwa pemasangan Rambu-rambu lalu lintas tidak seberapa ditemukan itupun tidak berlogo pemko sehingga bisa saja tumpang tindih dari kegiatan pemprov dan kementerian perhubungan. Selain itu lampu penerangan jalan masih banyak yang padam. Sehingga patut diduga pengadaan dan perkerjaan tersebut fiktif. kata Arianto.
Diharapkan kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengusut informasi ini supaya kegunaan APBD Kota pekanbaru di instansi Dinas Perhubungan kota pekanbaru dapat efek jera hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di tempat terpisah media ini konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan kota pekanbaru Yuliarso selaku kuasa pengguna anggaran, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.(Red)
