Tanggamus, Lintaspena.com – Kasus kekerasan terhadap peserta didik kembali terjadi, kali ini menimpa empat siswa di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 ini menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung.
Andi Lian, SH, MH, perwakilan LPAI Lampung, menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah sering terulang tanpa adanya efek jera bagi para pendidik. “Pendidik seharusnya menjadi panutan, bukan bertindak arogan atau main hakim sendiri,” ujarnya.
LPAI Lampung mendesak Polres Tanggamus untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. “Orang tua siswa dapat melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus,” tambahnya.
Andi Lian juga mengingatkan bahwa hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dijamin oleh negara. Kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Nomor 35 Tahun 2014. Ia menegaskan, “Kami mendesak Unit PPA Polres Tanggamus untuk segera memanggil terduga pelaku, meskipun belum ada laporan resmi, karena kekerasan terhadap anak bukan delik aduan.”
Kasus ini menjadi sorotan, dan masyarakat menantikan langkah cepat dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga integritas pendidikan. (Tim)