PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi perlindungan anak di Bumi Lancang Kuning. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Riau terkait penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Perlindungan Anak, Senin (20/04/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan. Dalam laporannya, Parisman menyampaikan sejumlah poin krusial hasil konsultasi Bapemperda ke Ditjen Otda Kemendagri yang dilakukan pada akhir Maret lalu.
Beberapa poin rekomendasi utama meliputi penyederhanaan regulasi agar tidak terlalu teknis, penguatan fungsi koordinasi Pemprov Riau terhadap kabupaten/kota, serta penyertaan sanksi administratif dan denda sebagai daya paksa pelaksanaan aturan.
“Ranperda ini diharapkan fokus pada norma utama, sementara pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Kita juga menekankan pentingnya Rencana Aksi Daerah yang memuat strategi, sistem penanganan khusus, hingga penguatan kelembagaan,” ujar Parisman Ihwan.
Selain itu, Bapemperda mengingatkan agar Ranperda ini selaras dengan regulasi nasional serta kebijakan kementerian terkait guna menjamin harmonisasi aturan dari pusat ke daerah. Dengan terpenuhinya poin-poin tersebut, pembahasan Ranperda Perlindungan Anak dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Merespons hal tersebut, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi menyatakan bahwa Pemprov Riau menyambut baik catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh legislatif. Mengingat Ranperda ini merupakan inisiasi dari pihak pemerintah (eksekutif), pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan sinkronisasi melalui dinas terkait.
“Semua rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti. Catatan-catatan dari Bapemperda ini sangat penting agar saat Ranperda ini disahkan menjadi Perda, implementasinya di lapangan menjadi kuat,” ungkap Syahrial Abdi usai rapat.
Ia menambahkan, setelah Perda tersebut rampung, Pemprov Riau akan segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur teknis pelaksanaan perlindungan anak secara lebih mendalam dan aplikatif.
“Tentunya rekomendasi ini menjadi landasan kita. Dari Perda ini kelak akan kita turunkan menjadi Pergub agar perlindungan terhadap anak di Riau memiliki payung hukum yang komprehensif,” pungkasnya.
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (20/4/2026). Rapat ini penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang Perlindungan Anak. (Foto: Dok Yanuari)











Tidak ada Respon