Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

KPK Panggil 4 Kepala UPT dan 1 Pegawai ASN Dinas PUPRPKPP Riau, Terkait Kasus OTT Gubernur Nonaktif Abdul Wahid

Meni
A-AA+A++

Jakarta, Lintaspena.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil empat kepala UPT dan satu pegawai ASN UPT VI Dinas PUPRPKPP Riau selasa, 02 Desember 2025. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Pejabat Dinas PUPRPKPP Riau yang dipanggil KPK sebagai saksi sebagai berikut:

1. Ardi Irfandi selaku Ka UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
2. Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
3. Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
4. Lenkos Maneri selaku ASN UPT VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
5. Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau ***

Pos Terkait

Read Also

PT Riau Vonis Abdul Wahid 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

PEKANBARU, LintasPena.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT)...

KPK Dampingi Muba Benahi Tata Kelola Pemerintahan

SEKAYU, Lintaspena.com – Bupati Musi Banyuasin H M...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *