Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Komitmen Berantas Karhutla, Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Sepanjang Tahun 2026

Meni
Komitmen Berantas Karhutla, Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Sepanjang Tahun 2026
Direktur Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan saat memimpin konferensi pers terkait penegakan hukum dan penetapan 65 tersangka kasus Karhutla di Pekanbaru, Riau, Kamis 29/10/2026. (Foto: Dok Sofi)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Sepanjang tahun 2026, sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Seluruh tersangka tersebut diproses dari 61 tindak pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut mengakibatkan area seluas 3.394,55 hektare terbakar yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

“Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare,” ujar Ade Kuncoro, Kamis (29/10/2026).

Ade menyebutkan, jajaran Polres dengan penanganan perkara terbanyak berada di Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir (Inhil) yang masing-masing menangani 10 kasus. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pelalawan mencatatkan luasan lahan terbakar tertinggi, yaitu mencapai 2.507,1 hektare.

Sementara itu, Polres Indragiri Hilir tercatat menangani 10 kasus dengan luas lahan terbakar mencapai 73,5 hektare. Penanganan perkara juga dilakukan oleh Polres Indragiri Hulu sebanyak 7 perkara dengan luas lahan 111,7 hektare, diikuti Polres Siak sebanyak 5 perkara dengan luas 48,64 hektare. Adapun Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau turut menangani 4 perkara Karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.

Selain wilayah-wilayah tersebut, penindakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan oleh Polres jajaran lainnya, seperti Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.

Mengenai perkembangan penanganan 61 perkara tersebut, Ade membeberkan bahwa sebanyak 7 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 24 perkara berada pada tahap I. Sementara itu, 11 perkara masuk tahap P19, dan 19 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ade menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ini merupakan bentuk komitmen penuh Polda Riau dan jajaran dalam mengendalikan bencana karhutla di Bumi Lancang Kuning. Selain tindakan represif, pihaknya juga gencar melakukan upaya mitigasi dan pencegahan.

“Kami juga mengedepankan langkah pencegahan seperti patroli di daerah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” pungkas Ade. (Sf)

Pos Terkait

Read Also

Gugatan Praperadilan Kandas, Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan di Rohil Tetap Ditahan Polda Riau

PEKANBARU, LintasPena.com – Upaya hukum tersangka kasus dugaan...

Dua Pekan Operasi Kuantan Merah Putih, Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing Musnahkan 525 Rakit Emas Ilegal

KUANSING, LINTASPENA.COM – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *