PADANG, LintasPena.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang pemuda berinisial KPL (23) atas dugaan tindak pidana pemerasan. Tersangka diamankan di kawasan Tepi Pasir, Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban, seorang mahasiswa bernama Azed Alfara (27), ke Polsek Padang Utara pada 6 Oktober 2026 lalu. Akibat aksi pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp12.805.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi identitas pelaku dan memeriksa saksi-saksi, petugas bergerak melakukan penyergapan di belakang rumah tersangka.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan pelaku berinisial KPL tanpa perlawanan di kawasan Lolong Belanti. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa buku rekening Mandiri atas nama WG beserta lembaran rekening koran bulan Oktober yang digunakan dalam aliran dana pemerasan,” kata Iptu Alfi Nofrizal, Senin (26/10/2026).
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini kini telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Padang Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ak)












Tidak ada Respon