BENGKALIS, LintasPena.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyatakan Rudi Saputra tidak bersalah dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan pengeroyokan di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/10/2026).
Vonis bebas ini menjadi babak krusial bagi Rudi Saputra. Sebab, perkara tipiring ini merupakan laporan balik dari pihak pelaku pengeroyokan terhadap dirinya, di mana Rudi sebenarnya berstatus sebagai korban dalam insiden utama.
Sidang yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., serta dihadiri oleh penyidik pelapor dari Polsek Mandau, Briptu Benediktus Juan, S.H.
Kasus ini berakar dari insiden pengeroyokan yang menimpa Rudi Saputra pada 2 Mei 2026 lalu di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Dalam perkara pokok tersebut, pelaku pengeroyokan bernama Abdul Rahman telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan terhadap Abdul Rahman kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Namun, tidak puas dengan putusan itu, Abdul Rahman berbalik melaporkan Rudi Saputra atas dugaan tindak pidana ringan, hingga kasusnya bergulir ke persidangan tipiring di PN Bengkalis.
Dalam proses pembuktian, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi di bawah sumpah guna mengurai kronologi peristiwa secara objektif. Saksi yang dihadirkan meliputi Adelia selaku saksi pelapor, serta M. Abdullah dan Isca Pratiwi sebagai saksi dari pihak Rudi Saputra. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan fakta persidangan selama beberapa jam, majelis hakim membacakan amar putusan pada pukul 17.30 WIB yang menyatakan Rudi Saputra bersih dari segala tuntutan hukum.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Rudi Saputra menegaskan bahwa proses peradilan telah membuktikan kebenaran secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan atas dasar klaim sepihak.
“Putusan ini menjadi jawaban bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar klaim. Bagi saya, keadilan bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan kebenaran berdasarkan hukum. Saya berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi,” tegas Rudi Saputra usai persidangan.
Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan pentingnya akurasi alat bukti dan keterangan saksi dalam menilai sebuah perkara. Kepastian hukum mengenai status perkara ini selanjutnya tetap merujuk secara penuh pada salinan resmi dokumen putusan dari PN Bengkalis. (As)












Tidak ada Respon