RENGAT BARAT, LintasPena.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar pada Selasa (20/10/2026). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan liter BBM sediaan bersubsidi.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial A (46) dan GD (20). Selain para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 440 liter Bio Solar serta dua unit kendaraan roda empat yang tangkinya telah dimodifikasi khusus untuk menampung minyak dalam jumlah besar.
Kapolres Inhu melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, IPTU Adlin, S.H., M.H., menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penyelewengan BBM subsidi di stasiun pengisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, KBO Satreskrim Polres Inhu bersama Tim Opsnal segera melakukan pengintaian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Inhu.
Saat pemantauan lapangan, petugas mengidentifikasi satu unit kendaraan Isuzu Panther yang berulang kali melakukan pengisian solar secara tidak wajar. Tim Opsnal kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan mengadang pelarian pelaku di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Saat kami lakukan pemeriksaan pada mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh GD, petugas menemukan rangkaian tangki rakitan di bagian bawah kendaraan. Pengemudi mengaku baru saja membawa sekitar 150 liter Bio Solar yang dibeli dari SPBU Jalan Azki Aris dan SPBU Jalan Sultan. GD juga membeberkan bahwa minyak itu milik tersangka A,” jelas IPTU Adlin. Saat dikonfirmasi wartawan LintasPena.com dikantornya Kamis, 22/10/2026
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah tersangka A di Desa Talang Jerinjing. Di lokasi ini, polisi berhasil mencokok A dan menemukan barang bukti tambahan berupa 5 jerigen berukuran 33 liter berisi Bio Solar, 7 jerigen kosong, serta satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up yang juga menggunakan tangki modifikasi.
Tersangka A mengakui bahwa semua pasokan Bio Solar dan kedua kendaraan modifikasi tersebut merupakan milik pribadinya. Total sediaan solar subsidi ilegal yang ditampung dari kedua lokasi mencapai 440 liter.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang-ulang di berbagai SPBU memanfaatkan beberapa kode batang (barcode) Pertamina yang berbeda. Minyak dari tangki modifikasi mobil kemudian dipindahkan ke dalam jerigen di rumah tersangka untuk ditimbun. BBM subsidi tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan kembali secara ilegal atau dipasok sebagai bahan bakar alat berat tanpa dokumen niaga yang sah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Erw)












Tidak ada Respon