Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Kejati Riau Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Masjid STAIN Bengkalis ke Kejari Bengkalis

Meni
Kejati Riau Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Masjid STAIN Bengkalis ke Kejari Bengkalis
Surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau dan serahterima surat dari lsm KPK terkait pelimpahan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid STAIN Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran pada proyek lanjutan pembangunan Masjid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk ditindaklanjuti.

Pelimpahan ini tertuang dalam surat Kejati Riau Nomor B-6056/L.4.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 08 Oktober 2026 perihal Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Masjid STAIN Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Dr. Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H.

Keputusan pelimpahan diambil setelah Kejati Riau melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas laporan dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) dengan Nomor: LP. 03/DPP/LSM/IX/2026/RIAU tertanggal 15 September 2026. Laporan tersebut memuat indikasi penyimpangan dana APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dalam proyek rumah ibadah tersebut.

Surat instruksi tindak lanjut itu juga ditembuskan secara struktural kepada Kepala Kejati Riau, Wakil Kepala Kejati Riau, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejati Riau sebagai bentuk monitoring berkala.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengerjaan Masjid STAIN Bengkalis ini sempat dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada 01 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP. 02/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU. Namun, pihak pelapor menilai penanganan perkara di tingkat daerah tersebut berjalan lambat dan belum memperlihatkan progres yang signifikan.

Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo, menyayangkan minimnya transparansi dari pihak Kejari Bengkalis. Menurutnya, pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang notabene merupakan hak konstitusional pelapor untuk memantau kemajuan perkara.

“Bukan hanya proyek Masjid STAIN Bengkalis saja yang mandek. Kasus dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang kami laporkan ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2020 lalu pun sampai hari ini belum ada juntrungannya,” ungkap Bowo dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Bowo membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menggelontorkan dana APBD hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan kedua fasilitas keagamaan tersebut. Ironisnya, kondisi riil di lapangan justru terbengkalai dan terkesan diabaikan.

Proyek Duri Islamic Center (DIC) sendiri mulai dibangun pada 2019 setelah melewati proses perencanaan pada 2018, dengan kucuran anggaran tahap pertama mencapai Rp38,4 miliar lebih. Sementara itu, proyek Masjid STAIN Bengkalis dikerjakan bertahap dari tahun 2022 hingga 2024.

LSM KPK menilai ada persoalan mendalam terkait indikasi mark-up anggaran. Pasalnya, nilai dana yang fantastis dinilai tidak sebanding dengan realisasi fisik bangunan yang terkesan asal-asalan, tidak terawat, dan belum bisa difungsikan oleh masyarakat. Atas dasar kondisi tersebut, Bowo menegaskan adanya potensi kerugian negara dan daerah dalam jumlah besar. (Red)

Pos Terkait

Read Also

Perkuat Sinergi Hukum, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sambangi Kejati Riau

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau,...

Resmi Jabat Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana Tekankan Integritas dan Pengawasan Melekat

PEKANBARU, LintasPena.com – Estafet kepemimpinan di Korps Adhyaksa...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *