Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Inhu Sita 89,60 Gram Sabu dan Amankan 2 Pelaku

Meni
Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Inhu Sita 89,60 Gram Sabu dan Amankan 2 Pelaku
Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu mengenakan seragam tahanan telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) beserta barang bukti seberat 89,60 gram. (Foto: Dok. Humas Polres Inhu)
A-AA+A++

RENGAT, LintasPena.com – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi sarang narkoba yang digelar Satres Narkoba Polres Inhu, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 89,60 gram.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Hanglekir, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Inhu.

“Dalam operasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan dua orang laki-laki bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,60 gram,” kata Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/2026).

IPDA Ade Asnal mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat menggelar razia sarang narkoba di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba melihat empat orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan bukti obrolan (chat) WhatsApp di ponsel salah satu orang yang diperiksa. Pesan tersebut berisi rencana transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Berbekal informasi dari bukti chat tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke alamat terduga pelaku di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo beserta barang bukti sabu.

Didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra dan personel lainnya, Kasat Narkoba AKP Rian Onel langsung menggelandang kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Inhu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, pihak Polres Inhu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dampaknya yang merusak generasi penerus bangsa. Polisi juga meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan mereka.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya di wilayah hukum Inhu, agar segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan,” pungkas IPDA Ade Asnal. (EW)

Pos Terkait

Read Also

Dua PJU dan Empat Kapolsek Resmi Berganti, Kapolres Inhu Pimpin Upacara Sertijab

INHU, Lintaspena.com – Gerbong mutasi di lingkungan Polres...

Diwarnai Kejar-kejaran Sengit, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Aksi kejar-kejaran sengit mewarnai keberhasilan...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *