PEKANBARU, LintasPena.com – Upaya hukum tersangka kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial AA, kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan AA terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Aziz Muslim dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Menanggapi kemenangan di praperadilan ini, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan langsung tancap gas menyelesaikan perkara tersebut.
“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim. Penyidikan lanjut terus,” tegas Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Ade, fokus tim penyidik saat ini adalah melanjutkan proses hukum hingga pemberkasan perkara dinyatakan rampung atau P-21.
Gugatan praperadilan ini sebelumnya terdaftar di PN Pekanbaru sejak 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr. Tersangka AA menggugat Ditreskrimsus Polda Riau untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya.
Sidang perdana sendiri telah bergulir sejak 2 Oktober 2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak, hakim menilai prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian sudah sah dan sesuai aturan.
Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026 lalu. Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin menggunakan alat berat di kawasan hutan kemasyarakatan, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Saat tim gabungan kepolisian turun ke lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator Hitachi yang tengah beroperasi. Operator alat berat langsung diamankan hari itu juga. Dari hasil pengembangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang aktor utama sebagai tersangka, yaitu CWH dan AA. (Yb)












Tidak ada Respon