Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Gugatan Praperadilan Kandas, Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan di Rohil Tetap Ditahan Polda Riau

Meni
Gugatan Praperadilan Kandas, Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan di Rohil Tetap Ditahan Polda Riau
Tim Ditreskrimsus Polda Riau saat menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Pengadilan memutuskan menolak permohonan tersangka AA. (Foto: Dok. Humas Polda)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Upaya hukum tersangka kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial AA, kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan AA terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Aziz Muslim dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/10/2026).

Menanggapi kemenangan di praperadilan ini, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan langsung tancap gas menyelesaikan perkara tersebut.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim. Penyidikan lanjut terus,” tegas Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Menurut Ade, fokus tim penyidik saat ini adalah melanjutkan proses hukum hingga pemberkasan perkara dinyatakan rampung atau P-21.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya terdaftar di PN Pekanbaru sejak 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr. Tersangka AA menggugat Ditreskrimsus Polda Riau untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya.

Sidang perdana sendiri telah bergulir sejak 2 Oktober 2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak, hakim menilai prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian sudah sah dan sesuai aturan.

Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026 lalu. Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin menggunakan alat berat di kawasan hutan kemasyarakatan, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Saat tim gabungan kepolisian turun ke lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator Hitachi yang tengah beroperasi. Operator alat berat langsung diamankan hari itu juga. Dari hasil pengembangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang aktor utama sebagai tersangka, yaitu CWH dan AA. (Yb)

Pos Terkait

Read Also

Dua Pekan Operasi Kuantan Merah Putih, Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing Musnahkan 525 Rakit Emas Ilegal

KUANSING, LINTASPENA.COM – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau...

Sambut HUT ke-81 RI, Polda Riau dan Polres Siak Gelar Ekspedisi Merah Putih di Kampung Terluar Teluk Lanus

SIAK, LINTASPENA.COM — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *