PEKANBARU, LintasPena.com – Guna meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang membengkak.
“Program pemutihan ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Waktunya cukup terbatas, yakni hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Ninno menjelaskan, skema keringanan ini akan sangat membantu masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran akibat kendala besarnya akumulasi denda.
“Dengan adanya penghapusan denda ini, wajib pajak kini cukup membayar nilai pokok pajaknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ninno merincikan mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak secara khusus menyasar wajib pajak yang tercatat menunggak atau tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Bapenda Riau menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama agar mereka tidak perlu melunasi seluruh total tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan hanyalah pajak terutang tahun terakhir, ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” papar Ninno.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan insentif berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor khusus untuk angkutan barang. Insentif ini memiliki masa berlaku yang sama, yakni dari 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak seluruh lapisan masyarakat bumi Riau untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan sebaik-baiknya.
“Mari manfaatkan program ini. Kebijakan ini dibuat agar masyarakat tetap dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak dengan lebih ringan. Gunakan berbagai kemudahan layanan Samsat yang sudah kami sediakan,” ajak SF Hariyanto.
Ia juga menegaskan bahwa program pemutihan denda pajak ini merupakan kesempatan berharga karena tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurusnya di gerai Samsat terdekat sesuai jam operasional yang berlaku tanpa menundanya lagi.
“Pemprov Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” pungkasnya. (Sf)












Tidak ada Respon