MUARA ENIM, LintasPena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bedeng kontrakan, Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (24/10) dini hari. Penggerebekan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan cepat dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M.W.A (26). Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat mengepung dan menggerebek bedeng kontrakan tersebut pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
“Di lokasi, petugas mengamankan tersangka M.W.A. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan, pakaian, dan ruangan tertutup, ditemukan empat paket diduga sabu seberat 2,20 gram,” ujar Iptu A. Yurico.
Tak hanya narkoba, polisi juga turut menyita satu buah kotak plastik, satu bal plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna abu-abu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengirimkan sampel barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk uji laboratorium, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelengkapan berkas perkara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat. Melalui semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Polres Muara Enim mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba melalui saluran resmi kepolisian demi melindungi generasi muda. (Radi)












Tidak ada Respon