JAKARTA, LINTASPENA.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkap mengenai kriteria penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta. Akmal menegaskan pemerintah berpegang pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Payung hukum lain dari penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada.
“Penjabat gubernur, termasuk penjabat bupati dan wali kota itu dasar hukumnya Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada. Para penjabat ini hadir, karena kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Pasal 201 ayat (10) terang benderang atur soal kriteria. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk jabatan bupati dan wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Akmal, Minggu (15/5/2022).
Akmal juga mengatakan jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN, kata Akmal, sudah menyebut bahwa jabatan pimpinan tinggi madya antara lain meliputi sekretaris jenderal kementerian/lembaga, direktur jenderal, deputi, dan inspektur jenderal. Berikutnya, Pasal 19 ayat (1) huruf c menjabarkan mengenai maksud jabatan pimpinan tinggi pratama yang di antaranya meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, dan sekretaris direktorat jenderal.
“Ada 622 lebih jumlah jabatan pimpinan tinggi madya di Republik ini yang oleh UU berhak untuk menjadi penjabat gubernur. Ada 34 di provinsi, yaitu sekda, ada 500 sekian di kementerian. Kemudian di kabupaten/kota, bisa pejabat dari nasional, kan ada direktur. Ada pejabat provinsi. Ada juga dari kabupaten/kota. Kalau dihitung itu hampir 6.000 lebih jabatan pimpinan tinggi pratama,” ungkap Akmal.
Baca Juga:Polresta Banyumas Bekuk 3 Pelaku Perampokan Bermodus Mobil Travel
Tujuh gubernur dan wakil gubernur masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Fase awal, akhir masa jabatan (AMJ) lima gubernur dan wagub pada 15 Mei 2022. Lima pj gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Kelimanya, yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar (pj gubernur Banten), dan Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin (pj gubernur Kepulauan Bangka Belitung).
Akmal ditunjuk sebagai pj gubernur Sulawesi Barat. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer (pj gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (pj gubernur Papua Barat).
Kini, Kemendagri tengah menyiapkan pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022. Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
“Intinya, proses penjaringan nama penjabat gubernur oleh Kemendagri, sama di semua daerah. Tidak ada perbedaan. DKI masih bagian dari provinsi di Indonesia. Tentu dia masih ikut aturan sebagaimana di provinsi lain. Sekali lagi, sama saja. Pemerintah berpegang pada UU Pilkada,” tegas Akmal.
Baca Juga:Survei Indikator: 73,8 Persen Masyarakat Puas Penanganan Arus Mudik
Akmal menyadari calon pj gubernur DKI memang menarik perhatian publik. Hal tersebut merupakan suatu kewajaran, mengingat kekhusan Jakarta sebagai Ibu Kota. Meski Ibu Kota nantinya akan berpindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Jakarta masih menjadi sorotan secara nasional.
“Pemerintah tentu memahami besarnya atensi publik terkait calon penjabat gubernur DKI Jakarta. Satu hal yang dapat kami sampaikan sebagaimana arahan Bapak Mendagri, Kemendagri akan lakukan penjaringan nama dengan penuh ketelitian untuk nantinya diusulkan kepada Bapak Presiden,” tegas Akmal.
Akmal mengatakan Presiden Joko Widodo langsung memimpin tim penentuan penjabat gubernur. Menurut Akmal, tim tersebut antara lain terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, dan BKN. “Mekanismenya sudah dibangun. Bapak Presiden meminta masukan semua pihak. Bapak Presiden menekankan pentingnya akuntabilitas, maka dibentuk tim,” kata Akmal.
“Demikian juga untuk kabupaten/kota, saya apresiasi Pak Mendagri. Pak Mendagri melapor ke Bapak Presiden. Pak Mendagri mohon arahan Bapak Presiden. Mumpung ada tim, maka diperiksa satu per satu untuk penjabat bupati, wali kota. Untuk kabupaten/kota, sebentar lagi kami sampaikan,” imbuhnya.
Baca Juga:Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 257 Kasus Hari Ini
Melalui keterangannya, Akmal juga meluruskan informasi terkait pemilihan kata “manusia setengah dewa” terkait calon pj gubernur DKI sebagaimana sempat disampaikannya, beberapa waktu lalu, agar tidak disalahartikan. Menurut Akmal, seluruh elemen masyarakat di Jakarta maupun daerah tentu berharap penjabat gubernur DKI memiliki kualifikasi luar biasa. Hal ini dikarenakan kompleksitas persoalan yang begitu tinggi di Jakarta sebagai barometer nasional.
“Maksudnya kami adalah penjabat gubernur DKI harus punya kualifikasi luar biasa bukan berarti manusia setengah dewa. Tidak banyak pejabat tinggi madya yang memiliki kualifikasi seperti itu. Siapa orangnya? Kita serahkan kepada Bapak Presiden yang pasti akan mencermati berbagai masukan. Ini tentu juga harapan masyarakat luas, karena permasalahan di Jakarta yang begitu kompleksitas dan membutuhkan atensi dari seluruh pihak untuk bersama-sama membenahinya,” tutur Akmal.
Source: BeritaSatu.com
(VLH)








Tidak ada Respon