PEKANBARU – LINTASPENA.COM | Pembangunan Gedung dan Rumah Toko (Ruko) merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota, sehingga pembangunan harus terus di gesa dan berpacu, namun pembangunan tersebut harus mengikuti aturan dan regulasi agar kedepanya tidak berhadapan dengan permasalahan hukum.
Maraknya pembangunan Ruko diduga tanpa memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Pekanbaru tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak Pemko dibawah naungan dinas PUPR kota Pekanbaru, mengakibatkan kurangnya distribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan persolan hukum atas pelanggaran regulasi. Ujar Ganda Mora.
“Salah satu pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Pemuda, kelurahan tanpan, Kota Pekanbaru, diduga tidak memiliki izin, sehingga akan merugikan daerah dari distribusi perizinan. Selain itu pembangunan tersebut mengakibatkan rumah warga sekita rusak berat (retak infrastruktur) sehingga mengalami kerugian material hingga ratusan rupiah.” Ujarnya.
Ada warga yang mengaku rumahnya mengalami rusak O. Panjaitan minta pejabat walikota Muflihun untuk menghentikan pembangunan Ruko yang tidak memiliki IMB.
“Kerugian saya sudah mencapai puluhan juta, jika pemko pekanbaru tidak menghentikan pembangunan Ruko yang tak ber-IMB oleh pemerintah, waktu dekat akan saya laporkan pemilik Ruko ke Aparat Penegak Hukum.” Tegas O. Panjaitan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menggantikan pembangunan Roko tersebut, ucap Ir.Ganda Mora.M.Si kepada Media Senin ( 2/10/33)
“Lebih lanjut Ganda menyebutkan agar Pemerintah dengan efektif mengimplementasikan sanksi hukum dan administrasi terhadap pihak yang membangun Rumah. Ruko, Gedung tanpa IMB, sebagaimana bunyi regulasi, Pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. dan Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005.” Ungkapnya
“Berdasarkan pasal tersebut, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung dan diatur juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.” Tambah Ganda.
Kemudian telah tertuang pada Pasal 45 ayat (2) UUBG. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sehingga kedepanya pembangunan di kota Pekanbaru tertata dengan baik sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku sebut ganda mengakhiri. Himbauannya.
Ditempat terpisah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Edward selaku Plt. Kadis PUPR Kota Pekanbaru melalui nomor whatsapp pribadinya, dengan memberikan keterangan.
“Makaish info nya ya… Sejauh ini kami belum mengeluarkan izin nya…. Dan sudah Kita teruskan juga ke ptsp bid pengawasan.. Karna bidang pengawasan ada di ptsp…” Jawab Edward. Senin, 02/10/23.
Sangat disayangkan bahwa kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selama akhir-akhir ini lengah diduga hanya menunggu gaji dari pemerintah tiap bulannya tanpa bekerja sesuai sumpah jabatannya. ***
INPEST Desak Pemko Tertibkan Bangunan RUko Tanpa IMB










Tidak ada Respon