Dugaan Nepotisme Pengadaan Barang dan Jasa di BPMP Riau Mencuat, PPK Sulit Ditemui

Meni
Dugaan Nepotisme Pengadaan Barang dan Jasa di BPMP Riau Mencuat, PPK Sulit Ditemui
Gedung Kantor BPMP Provinsi Riau (Sumber Net)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Isu tak sedap menerpa instansi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau. Beredar kabar bahwa pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana di lembaga tersebut untuk tahun anggaran 2024–2025 diduga dimonopoli oleh oknum yang memiliki hubungan kekerabkoatan dekat dengan keluarga pejabat internal BPMP Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh proses pengadaan belanja barang dan jasa sejatinya dilelang secara formal melalui aplikasi E-Katalog atau Inaproc. Namun, muncul dugaan kuat bahwa proyek-proyek tersebut telah dikondisikan atau dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum resmi ditayangkan di sistem lelang.

Dugaan penyelewengan ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Forum Kebangsaan Keluarga Kejaksaan, Tarmizi. Kepada awak media, Tarmizi mengaku telah berulang kali mencoba menemui Lelik Hidayati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana dan Prasarana (Sarpras) BPMP Riau guna meminta klarifikasi, namun selalu berujung nihil.

“Saya sudah beberapa kali ke kantor BPMP bertujuan bertemu dengan Ibu Lelik selaku PPK, tapi susah untuk dijumpai. Harus ada janji dulu baru diperbolehkan pihak security untuk masuk ke areal perkantoran BPMP Riau,” ujar Tarmizi saat memberikan keterangan di salah satu kedai kopi di Pekanbaru, Kamis (18/06/2026).

Tarmizi membeberkan bahwa paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di BPMP Riau dikuasai oleh orang dekat pejabat, bahkan disinyalir merupakan anggota keluarga sendiri. Ia menyebut sebuah inisial yang diduga kuat mengendalikan proyek-proyek tersebut.

“Kegiatan pengadaan barang dan jasa di BPMP Riau dikerjakan orang dekat PPK sendiri, inisial AR. Permainan mereka, sistem Inaproc hanya dijadikan tameng. Padahal mereka sudah berkoordinasi (pemenang diatur) dulu, baru kemudian dilelang melalui E-Katalog,” ungkap Tarmizi secara gamblang.

Secara hukum, pemberian pekerjaan pengadaan barang dan jasa menggunakan uang negara kepada keluarga sendiri merupakan bentuk pelanggaran berat. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) serta praktik nepotisme yang mencederai prinsip keadilan.

Regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, secara ketat mewajibkan setiap pelaku pengadaan untuk bersikap transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga secara tegas mengancam pidana bagi pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menyikapi polemik ini, muncul desakan agar instansi terkait segera turun tangan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau diharapkan ikut memantau rekam jejak dan kinerja pejabat di BPMP Riau. Jika dugaan manipulasi ini terbukti benar, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dinilai sangat layak diberikan.

Di sisi lain, masyarakat mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan lebih teliti terhadap seluruh kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di BPMP Riau demi memastikan uang negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi pihak BPMP Riau dan PPK terkait untuk mendapatkan ruang klarifikasi dan hak jawab berimbang. (Sf)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *