PEKANBARU, LINTASPENA.COM – DPRD Pekanbaru mengapresiasi langkah Satpol-PP menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota nomor 14 tahun 2022.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad, mengatakan bahwa selama bulan Ramadan ini, seluruh tempat hiburan yang tercantum di dalam SE walikota itu tutup beroperasi.
Baca Juga : Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu, Petani di Bantaian Diringkus Polsek Batu Hampar
“Namun itu ada pengecualian, yaitu fasilitas hotel untuk tamu hotel, tidak dibuka untuk umum. Dan ada aturan jam operasional yang wajib dipatuhi,” kata Tarmizi, Kamis (14/4/2022).
Seperti diketahui akhir pekan lalu tim gabungan dari Satpol PP, Polresta Pekanbaru melakukan razia tempat hiburan malam di ibukota provinsi Riau. Didapati ada tempat hiburan yang membandel dengan tetap buka.
Baca Juga : Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat
Tarmizi Muhammad meminta supaya tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut diberi sanksi tegas.
“Kegiatan ini kami minta rutin dilakukan, dan tidak pandang bulu, harus tegas dan adil berlaku untuk semua tempat. Lakukan kegiatan razia untuk ketertiban umum, jangan karena sesuatu. Ini yang kami harapkan,” tuturnya.
Baca Juga : Usai Melakukan Pemeriksaan Tim BPK-RI Perwakilan Propinsi Riau Pamit Ke Bupati Kampar
Tidak hanya itu, politisi Golkar ini juga mengimbau dan mengajak kepada yang non muslim untuk dapat menjaga dan menghargai umat Islam yang sedangkan menjalankan ibadah puasa.
“Jangan sampai terganggu dengan orang yang tidak puasa, dengan merokok dan minum di depan orang yang sedang berpuasa, ini harus dijaga,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Cakaplah.com dengan judul : DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Rutin Razia Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
(VLH)