Lintaspena.com, Gunungsitoli – Kelompok Kuliner Harum Manis Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menyampaikan Laporan pengaduan terkait pengadaan barang untuk kelompok Kuliner pada tanggal 29/12/2022 kepada BPD Miga.

Terkait pengaduan Kelompok Harum Manis tersebut, BPD Miga menanggapi serius dan menindaklanjuti  laporan masyarakat Kelompok Harum Manis tersebut dengan mengadakan penyelesaian masalah bersama Pemerintah Desa. Pertemuan/rapat tersebut dilaksanakan di Desa Miga pada hari Jumat 27 Januari 2023,  Sekira Pukul 09.30 Wib, sesuai surat undangan BPD Miga Nomor : 050/BPD/MGA/2023.

Bendahara Kelompok Harum Manis Ernawati Ndruru kepada beberapa Awak Media menyampaikan, bahwa pihaknya  telah melayangkan Surat pengaduan kepada BPD Miga terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat tepatnya pelatihan dan pemberdayaan kelompok yang ada di Desa Miga.

Lebih lanjut Ernawati Ndruru menjelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan kelompok Kuliner Harum Manis diduga asal-asalan, dimana daftar hadir terindikasi di manipulasi. Hal ini diketahui dalam daftar hadir yang di tandatangani anggota kelompok sebanyak tiga lembar padahal pelaksanaan kegiatan hanya dua hari kerja.

” Kami menyesali perihal tersebut dimana barang yang di serahkan kepada setiap kelompok sudah sangat jauh dari kelayakan.  Baik itu jumlah maupun kwalitasnya, padahal peserta kelompok sudah mengetahui jumlah Anggaran yang disediakan dalam ADD Tahun Anggaran 2022,” cetusnya.

Atas permasalahan tersebut, Ernawati Ndruru menyampaikan bahwa merasa kecewa dan tidak puas dengan pemberian Pemerintah Desa karena bantuan yang di bagikan kepada kelompok ada empat Set namun yang di bagikan Kepada kelompok hanya tiga Set sementara yang satu Set, Pemerintah Desa berdalih di jadikan Sebagai Aset Desa. Sehingga belum setengah pun permohonan Kelompok di fasilitasi, kuat dugaan adanya unsur KKN.

Selain itu, Ernawati Ndruru berharap kepada BPD Miga untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kelompok Kuliner Harum Manis, sebagai perpanjangan tangan masyarakat dan memohon untuk di tinjau kembali permohonan Kelompok dan apabila hal ini tidak bisa di akomodir, maka akan menempuh jalur hukum,” bebernya.” harapnya.

Ditempat terpisah Ketua Kelompok Kuliner Samataya Asniar Harefa merasa tidak puas dengan hasil musyawarah yang difasilitasi oleh BPD dibalai Desa Miga tanggal 27/01/2023.

” Kami tidak puas dengan hasil keputusan pertemuan yang difasilitasi oleh BPD, dimana pada pengajuan proposal kelompok memohon untuk di berikan bantuan senilai Anggaran 20 juta, yakni untuk bahan baku setengah dan setengahnya lagi untuk pengadaan barang, tetapi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa hanya berupa satu buah kompor Merk Rina, dua buah Sendok Goreng, satu buah Mixer, satu buah Blender, satu buah Ofen dan satu buah Kuali,” ucap Hasniar.

PJ. Kades Miga Yuliaman Harefa mengatakan bahwa permohonan berupa proposal Kelompok tidak semua tertampung di dalam APBDes, karena keterbatasan anggaran dan hal itu sudah di ketahui oleh BPD Miga terbukti atas pengesahan APBDes Miga.

” Terkait dengan daftar hadir yang tiga rangkap, gunanya adalah untuk pelaksana kegiatan satu lembar, untuk Kepala Desa Satu lembar dan Bendahara satu lembar. Jadi semua itu kami laksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Desa Berharap agar apa yang sudah di dapatkan dipelatihan oleh kelompok agar bisa dimanfaatkan dengan baik. 

Jurnalis : Krisman W. Laoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *