Meski Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Polres Nias Selatan Lanjutkan Proses Hukum Kecelakaan Maut di Gomo

Meni
Ket Foto ; Kuasa hukum korban Ondroita Tafona'o, SH., MH serta keluarga almarhum usai pertemuan di polres Nias Selatan, jumat 06/02/26. dok. kuasa hukum.
A-AA+A++

LINTASPENA.COM|NIAS SELATAN – Upaya penyelesaian kekeluargaan ternyata tidak menghentikan tuntutan keadilan bagi keluarga almarhum Alizatulo Tafonao. Melalui kuasa hukumnya, ahli waris korban kecelakaan maut di Gomo resmi menyurati Sat Lantas Polres Nias Selatan agar perkara tetap diproses hingga ke meja hijau.

Kronologi Kejadian

Kuasa hukum korban menjelaskan, Tragedi ini bermula pada 19 Januari 2026 di depan SD Sifaoroasi Gomo, Desa Orahili Gomo. Korban, Alizatulo Tafonao, mengalami luka serius setelah terlibat kecelakaan dan sempat dilarikan ke Puskesmas Gomo. Akibat kondisi yang memburuk, ia dirujuk ke RSUD Thomsen Gunungsitoli sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 21 Januari 2026. Saat konferensi persnya di depan kapolres Nias Selatan, jumat 06/02/26.

Perdamaian Bukan Penghenti Pidana

Meski pihak pelaku telah menyerahkan uang duka sebesar Rp5.000.000 dan membuat surat perdamaian pada 22 Januari lalu, Ondroita Tafonao, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa secara regulasi, perdamaian tidak menghapus sifat pidana dalam kecelakaan yang menyebabkan kematian.

“Kami meminta Sat Lantas Polres Nias Selatan tetap profesional dan objektif. Penahanan terhadap pelaku harus dilakukan. Perdamaian itu tidak mencabut proses hukum yang berlaku,” tegas Ondroita dalam keterangan resminya kepada awak media.

Soroti Peran Orang Tua dan Aparatur Sipil

Ondroita juga menyoroti latar belakang orang tua pelaku yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyayangkan pembiaran anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, yang jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berencana menyurati Bupati Nias Selatan agar memberikan pembinaan tegas kepada oknum PNS tersebut. Ini harus jadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan,” tambahnya.

Kritik untuk Pemerintah Desa

Kekecewaan keluarga semakin mendalam akibat minimnya empati dari Pemerintah Desa Gabungan Tasua. Almarhum, yang menjabat sebagai Kepala Dusun, justru tidak dihadiri oleh perangkat desa saat pemakaman pada 24 Januari 2026. Ironisnya, kepala desa disebut hanya hadir saat proses perdamaian, namun absen di saat terakhir penghormatan bagi bawahannya tersebut.

Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya guna memberikan efek jera dan mencegah hilangnya nyawa di jalan raya akibat kelalaian serupa.(kris)

Editor : red

Pos Terkait

Read Also

Kapolda Sumut Instruksikan Personel Polres Nias dan Personel Polres Nias Selatan Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,...

Membangun Silaturahmi, Kapolres Nias Selatan & Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis

Pembagian takjil menjelang berbuka puasa ini dilaksanakan sebagai...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *