Siak, Lintaspena.com – DRPD Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna tanggapan Pemerintah Kabupaten Siak atas pandangan umum 8 Fraksi di DPRD, yang dipimpin langsung oleh pimpinan dewan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Kab. Siak, Senin (13/6/2022).
Hadir juga Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah dan para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan, Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Bupati Siak yang diwakali oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, dalam penyampaianya mewakili Pemerintah Kabupaten Siak atas pandangan fraksi DPRD Siak menyampaikan rasa hormat kepada anggota dewan dan fraksi-fraksi.
“Kami menyadari bahwa penjelasan ini belum sepenuhnya secara maksimal menjawab seluruh pertanyaan, pendapat, dan saran yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Siak Husni Merza, dalam tanggapanya terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Golongan Karya, terkait adanya tumpang tindih lahan HPL di lahan Kawasan Industri Tanjung Buton antara PT. KITB dengan PT. SPS, menurutnya pengelolaan tanah HPL di Kawasan Industri Tanjung Buton oleh BUMD, Pemerintah Kabupaten Siak memiliki kebijakan bahwa untuk kawasan industri pengelolaannya dilakukan oleh PT KITB.
Sedangkan pengelolaan Kawasan Pelabuhan sebagai prasarana pendukung Kawasan Industri dilakukan oleh PT SPS. Pembagian pengelolaan kawasan tersebut dimaksudkan untuk percepatan investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, tentunya Pemerintah Kabupaten Siak terbuka atas masukan dan saran dari DPRD, agar dapat mewujudkan BUMD yang sehat dan memberikan kenyamanan berinvestasi bagi para investor.**(mm)
Wabup Siak Husni Merza Memberikan Tanggapan Atas Pandangan Umum 8 Fraksi di DPRD Kab. Siak









Tidak ada Respon