Kemenkumham Raih Penghargaan Standar Pelayanan Publik

admin
A-AA+A++

Jakarta, Lintaspena.com – Kemenkumham mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Penghargaan ini menunjukkan kepatuhan Kemenkumham terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus kpd Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yg mewakili Menkumham di gedung Ombudsman, Jakarta, 02/06/22.

Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zona Hijau, Kuning, dan Merah, berdasarkan sepuluh variabel penilaian. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkumham masuk ke dalam kategori terbaik yaitu zona hijau.

Andap menilai penghargaan ini akan semakin memacu jajarannya utk lebih aktif melakukan kreativitas dan inovasi. Karenanya Kemenkumham membuka diri menerima masukan dari masyarakat dlm rangka peningkatan pelayanan publik.

Andap mengatakan jika penghargaan merupakan sebuah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Kemenkumham pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar.

Kepatuhan Kemenkumham dlm standar pelayanan publik merupakan implementasi dari kebijakan presiden dlm mewujudkan birokrasi melayani publik, termasuk didalamnya core values ‘Berakhlak’ yg ditindaklanjuti oleh Menkumham.

Kemenkumham mengemban amanah pelayanan publik yg cakupannya sangat luas dan mempengaruhi kepentingan hidup banyak orang. Untuk itu, jajaran Kemenkumham terus konsisten memberikan pelayanan yg berkualitas kepada masyarakat. ***(Yobe)

Pos Terkait

Read Also

Semangat Sambut Ramadhan, Lapas Pekanbaru Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Kerja Bakti Bersama

PEKANBARU, (LINTASPENA.COM)– Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan, aura...

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Senam Pagi Rutin untuk Tingkatkan Kebugaran Warga Binaan

Pekanbaru, Lintaspena.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *