LUBUK PAKAM, Lintaspena.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara resmi mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak guna mengembalikan marwah desentralisasi di tingkat kabupaten.
Organisasi yang menaungi pemerintah kabupaten se-Indonesia ini menilai bahwa arah kebijakan yang cenderung memperkuat sentralisasi kewenangan saat ini telah mempersempit ruang gerak inovasi daerah. Selain itu, kebijakan tersebut meningkatkan beban fiskal tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai dari pusat.
Kesepakatan tersebut lahir dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah. Acara ini digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Siak, Afni Z, menegaskan bahwa usulan perubahan regulasi ini tidak lahir dari asumsi belaka. Menurutnya, draf revisi UU Pemerintahan Daerah harus disusun secara objektif berdasarkan data empiris yang menggambarkan persoalan nyata di 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
“Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi nasional. Usulan yang kami susun ini berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten,” ujar Afni Z di hadapan peserta dialog.
Dalam dokumen kajian resmi yang dipaparkan dalam forum tersebut, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama yang mengancam efektivitas roda pemerintahan daerah. Masalah pertama adalah menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis.
Kondisi tersebut dinilai menghambat iklim investasi di tingkat lokal, memperlambat birokrasi pelayanan publik, serta mematikan daya kreasi kepala daerah. Kebijakan satu pintu di pusat dianggap kurang adaptif terhadap kebutuhan geopolitik masing-masing wilayah.
Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah ketimpangan fiskal akibat banyaknya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan peningkatan alokasi dana transfer. Hal ini membuat porsi APBD tersedot habis untuk belanja wajib dan mempersempit ruang pembangunan daerah.
Persoalan ketiga yang tidak kalah krusial adalah belum jelasnya batasan pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten di bawahnya. Ketidakjelasan tata kerja ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Sebagai solusi jangka pendek, forum Apkasi juga merumuskan rekomendasi skema pembiayaan alternatif untuk memperkuat kemandirian fiskal serta penguatan pemberdayaan perempuan. Seluruh agenda ini dibiayai mandiri lewat iuran anggota sebagai bukti akuntabilitas kelembagaan Apkasi. (Dd)










Tidak ada Respon