PEKANBARU, LintasPena.com — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengikuti sosialisasi krusial mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara virtual, Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP agar sinkron dengan KUHP Nasional yang baru.
Kegiatan berpusat di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Maizar. Sementara itu, di Pekanbaru, Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Suroto, bersama Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusup Gunawan, mengikuti jalannya pemaparan melalui sambungan virtual.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini menghadirkan pakar dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai narasumber. Fokus utama pembahasan adalah transformasi politik hukum pidana Indonesia yang kini lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“UU Nomor 1 Tahun 2026 ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara undang-undang sektoral maupun peraturan daerah dengan KUHP Nasional. Ini adalah penyesuaian besar dalam sistem peradilan kita,” ujar narasumber dalam paparannya.
Sejumlah perubahan fundamental yang dibahas antara lain redefinisi kategori pidana denda, penyesuaian pidana kurungan, hingga sanksi pidana tambahan bagi korporasi yang terlibat tindak pidana.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah aturan baru mengenai pidana mati. Dalam KUHP Nasional, pidana mati kini bersifat khusus dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik, status hukumnya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Maizar menyatakan bahwa pemahaman komprehensif atas UU ini sangat penting bagi petugas pemasyarakatan di Riau. Hal ini berkaitan erat dengan proses pembinaan warga binaan dan penerapan kebijakan hukum di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Seluruh jajaran di Riau harus siap mengimplementasikan kebijakan ini agar sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan berjalan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional,” tegas Maizar.(Sf)
Editor : Tr










Tidak ada Respon