Gunungsitoli, Lintaspena.com – Pemilik akun Facebook Yopi Kini dilaporkan ke Mapolres Nias, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Siswanto Laoli. Jum’at 13/05/2022.
Akun Facebook tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang nenyerang pribadi Siswanto Laoli di ketahui pada hari Jumat 13 Mei 2022, Siswanto telah membuat dua laporan Polisi, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Bernomor : STPLP/190/V/2022/NS.
Salah Seorang berinisial FH yang diduga ikut serta membagikan postingan Yopi di salah satu Grup Whatsapp Forum Generasi Ononiha (FGO) dengan cara nengscreenshoot postingan akun Facebook milik Yopi. Siswanto Laoli memberi keterangan hahwa benar adanya FH ada unsur sengaja mempermalukan serta menyebar fitnah yang tidak benar pada saya, Ujarnya.
Atas postingan tersebut, pihaknya dan keluarganya tidak menerima postingan Yopi dan FH sehingga korban tenempuh jalur hukum untuk menghindari kondisi situasi yang tidak diinginkan dan tentu memastikan dudukan hukum yang berlaku.
“Kita telah membuat laporan, melaporkan FH dan Yopi atas dugaan pencemaran nama baik dan serta bukti-bukti laporannya telah kita berikan pada pihak kepolisian dengan pengaduan Nomor: STPLP/191/V2022/NS,” Ungkap Siswanto Laoli kepada awak Media
“Seandainya saya ada kesalahan yang membuat FH tersinggung silahkan hubungi saya, tapi menurut saya secara pribadi, tidak pernah mengganggu pribadi FH, kenapa tiba-tiba menyerang saya dengan cara memfitnah dan membagikan status facebook Milik Yopi lewat Screenshoot,” tegasnya Siswanto.
Permasalahan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dengan serius, biar pihak kepolisian yang menengahi dan mencari kebenaran siapa yang salah disini.
“Saya berharap kepada pihak Polres Nias betul-betul memproses laporan saya dan tegakkan kebenaran juga keadilan sesuai hukum Yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini saya tidak ragu penyelidikan pihak polisi nantinya berimbang tentu tidak berpihak pada yang bersalah,” Harapnya Siswanto Laoli.
Awak Media melakukan konfirmasi Kepada FH terkait laporan Siswanto Laoli, FH Memberikan klarifikasi dengan Singkat. “Terimakasih infonya Bang, mengenai ini, sebagai WNI Yang Baik, kita taat Hukum, maka biar Hukum yang memproses” Jelasnya FH.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Nias Yadsen Hulu, S.H. menjelaskan “bahwa laporan ini benar telah di laporkan di SPKT Polres Nias Dengan No. STPLP/191/V2022/NS” Singkatnya Mengakhiri. ***(TIM)
Editor : Red.










Tidak ada Respon