Mantan Kasir Koperasi Osseda Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Osseda Apresiasi Kinerja Polres Nias

Meni
A-AA+A++

Gunungsitoli, Lintaspena.com– Setelah beberapan bulan bergulir di Polres Nias kasus dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias Utara. Akhirnya penyidik Polres Nias menetapkan terduga pelaku sebagai status tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan Darnasyam Harefa Alias Ina Kaivan  Nomor : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025,  Dengan terlapor  EA Mendrofa alias Aulya.

Dalam surat pemberitahuan penetapa tersangka yang diterbitkan Polres Nias,  Nomor: S. Tap/ 112. /IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025. Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Aulya sebagai status tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara,” Tulisnya dalam surat itu.

Melalui Kasi Humas Polres Nias membenarkan bahwa EA Mendrofa telah di tetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan.

“Ya, telah dilakukan serangkaian Proses Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan Gelar Perkara terhadap terlapor EA MENDROFA ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Kasi Humas Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan, (20/09/2025).

Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Kinerja penyidik Unit IV sangat diapresiasi, karena sejak bergulirnya kasus ini pihak penyidik sangat melakukan proses hukum secara profesional hingga penetapan tersangka,” ucap Budi.

Selain itu Kata Budi meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja,  dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan. (Kris Laoli)

Pos Terkait

Read Also

Kapolres Nias Hadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ke-77

Dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke...

Resmi Berdamai, Briptu JZ Bertanggung Jawab Atas Dugaan Penelantaran Istri

Benar bahwa pada tanggal 13 oktober kemarin, institusi...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *