LINTASPENA.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada 75 partai politik (parpol) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun banyak parpol itu tidak aktif menjalankan fungsinya.
“Dalam perkembangannya, dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga bisa berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi,” kata Yasonna saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
KSAD Jenderal Dudung: Prajurit TNI Harus Hadir dan Jadi Solusi Atasi Kesulitan Rakyat
Yasonna mengatakan, Kemenkumham telah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disepakati parpol yang menjadi peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham dalam jangk waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Namun dirinya tidak bisa memastikan berapa parpol yang akan menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga:BNNP Riau Musnahkan Barang Bukti 7.972.16 Gram dan 918.37 Gram Narkoba Jenis Shabu
“Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut pemilu 2024,” ujar politisi PDIP ini.
Dia mempersilakan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham untuk segera mendaftar di KPU.
Baca Juga:Polres Nias Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Lestarius Gulö
“Nanti yang tidak dapat threshold mereka harus diverifikasi lagi,” ujarnya.
Source: iNews.id
(VLH)








Tidak ada Respon