7 Pelaku Pencuri Sawit Ditangkap, Ratusan Warga Merugi Rp 900 Juta

admin
A-AA+A++

Tanah Bumbu, Lintaspena.com – Warga 2 desa di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu menangkap basah 7 orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik mereka.

Parahnya, pencurian berkedok memanen sawit seakan miliknya tersebut terjadi selama 75 hari atau 2,5 bulan tanpa diketahui masyarakat pemilik lahan dan perusahaan yang menjadi mitra plasma warga.

“Benar. Kami amankan 7 pelaku pencurian TBS kelapa sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi Erfan, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskannya, para pelaku diamankan warga, Kamis (16/6/2022) lalu. Saat itu para pelaku sedang memanen sawit di perkebunan plasma PT Sajang Heulang di Desa Sumber Sari.

Baca Juga : Gaduh Promo Miras, Holywings Dinilai Ganggu Stabilitas Kedamaian Umat Beragama

“Karena curiga bukan karyawan perusahaan, warga sebagai pemilik lahan mengamankan para pelaku. Kemudian dibawa ke Polsek dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanah Bumbu,” terangnya.

Ketujuh pelaku pencurian yang diamankan, yakni BR, AR, PH, AM, R, HB, SH. Dikatakan Made, salah satu dari pelaku, PH merupakan mantan karyawan perusahaan. Tapi yang bersangkutan dipecat dan ditampung oleh aparat desa setempat.

“Kemudian PH ini mengajak rekan satu kampungnya dari NTB ke Tanah Bumbu. Tapi justru mereka terlibat pencurian,” jelasnya.

Kini ketujuh pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil pickup, 3 ton TBS dan sejumlah alat potong buah sawit.

Baca Juga : Modus Rukiyah, Bocah di Cilodong Dilecehkan Marbot

“Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Penyidik juga terus melakukan penyidikan intensif terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pelaku ini ada yang menyuruh. Untuk pengembangan penyidikan masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya.

Terpisah, Petinggi PT Sajang Heulang, Supriady Sihombing mengapresiasi langkah aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku pencurian TBS kelapa sawit di perkebunan plasma mereka.

Baca Juga : Polda Bali Musnahkan 39 Kg Narkoba Senilai Rp56 Miliar, Hasil Pengungkapan 2022

Ia membenarkan jika aksi pencurian berlangsung selama 2,5 bulan. “Padahal sudah di ingatkan dari awal. Tapi mereka tetap ngotot melakukan pemanenan sepihak,” tandasnya.

Supriadi berharap, dengan masuk penyidikan pihak kepolisian, permasalahan ini tak terulang lagi dikemudian hari.

Senada, Ari Ariady, juru bicara ratusan warga Desa Sumber Sari yang kebun plasmanya dicuri mendesak Polres mengusut tuntas pelaku dan dalang pencurian.

“Akibat pencurian ini warga mengalami kerugian materi hingga total mencapai Rp900 juta lebih,” bebernya, diamini warga.

 


Source : Pontas                      Editor : Virgo                     Tag : Sawit | Polres Tanah Bumbu


Pos Terkait

Read Also

Pemda Diminta Buat Satgas Awasi Penjualan Sawit, Pemprov Riau Harus Segera Tindaklanjuti

DPRD Riau meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti surat edaran...

Diperkirakan Harga CPO Bakal Turun Parah

Foto: Pekerja mengangkut kelapa sawit LINTASPENA.COM – Harga minyak...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *