Nias, Lintaspena.com- Pembangunan peningkatan jalan ruas Sogaeadu – Ladea Orahua, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Anggaran pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang Jaya dengan anggaran 1,8.Milyar rupiah
Sesuai dengan sumber yang di dapatkan oleh media ini, bahwa pada pelaksanaan pembangunan tembok penahan tanah TPT tersebut dalam kontrak menggunakan batu gunung belah. Sementara kurang lebih 200.meter yang sudah dipasang dengan menggunakan batu sungai.
“Kita pasti meragukan kualitasnya nanti, dan menduga bahwa adanya kerja sama antara PPK atau pengawas dengan rekanan, karena jika tidak ada kerja samanya pasti itu tidak di perbolehkan karena ada pengawas, ” ucap warga yang tidak mau di sebut namanya
Selain itu kata dia, harusnya pada proyek tersebut masyarakat wajib tau berapa anggarannya dan sumbernya dari mana karena itu bukan hal yang di sembunyikan.
“Kita duga bahwa ini proyek siluman karena papa informasi tidak ada. Inilah cara-cara mereka agar masyarakat tidak mengetahui anggarannya. Untuk itu kita berharap kepada Bupati Nias agar memberikan ketegasan kepada Dinas terkait supaya setiap proyek itu papan Proyeknya di pasangkan, “ungkapnya kepada wartawan (06/09/2025)
Atas informasi tersebut ketika wartawan ini datang di lokasi pembangunan ternyata benar, realita di lapangan ada sekitar kurang lebih 200 meter yang sudah terpasang dengan menggunakan batu sungai. Dan papan informasi belum terlihat.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Viktor Waruwu menyampaikan. Pihak Consultan dalam hal ini CV. Karya Duta Bersama telah menyurati Direktur CV. Gemilang dalam hal ini Antriman Zai agar menyesuaikan pelaksanaannya
“Pihak rekanan CV. Gemilang telah di surati agar pada pelaksanaan pembangunan tersebut di sesuaikan dengan kontrak, ” kata Kadis di ruang kerjanya (08/09/2025)
Melalui Via Telpon WhatsApp Kepala Bidang PUTR BINA MARGA Kabupaten Nias Harry Purba saat di konfirmasi oleh media ini menyampaikan, Bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan memberi ketegasan agar pemasangan batu sungai itu di bongkar.
” Kita sudah menyampaikan kepada rekanan, agar pemasangan batu sungai itu di bongkar. Jika tidak di bongkar maka saya tidak bobot dan tidak membayarkan nantinya, “ucap Purba
Di ketahui, dalam isi surat CV. karya Duta Bersama kepada Direktur CV. Gemilang yaitu, sesuai dengan instruksi dari Dinas PUTR Bina Marga Kabupaten Nias bahwasanya material yang di gunakan untuk pekerjaan pemasangan batu memakai batu gunung belah, untuk itu di instruksikan kepada rekanan agar memobilisasi batu gunung belah untuk pekerjaan pemasangan batu. Dan di instruksikan agar menghentikan pekerjaan pemasangan batu dengan memakai batu kali (batu sungai). (Kris Laoli)








Tidak ada Respon