NIAS|Lintaspena.com– Pembangunan peningkatan jalan (Hotmix) ruas jalan Lasara Siwalubanua-Lewuoguru II, Kec. Mau TA 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 17.352.175.000, 00 di duga terindikasi korupsi, hal itu di ketahui pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2023. Hal itu di sampaikan salah seorang masyarakat inisial DG, Rabu, (25/06/2025).
Dijelaskannya, sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Nias di mana pada Tahun 2023 yang lalu, jalan dari Lasara Siwalubanua menuju Lewuoguru II Kec. Ma’u Kabupaten Nias di bangun dengan Aspal Hotmix, tentu itu salah satu terobosan Bupati Nias Ya’atulo Gulo – Arota Lase, yang pekerjaannya kepada kontraktor. namun sayangnya kurang lebih 6 bulan setelah di bangun sudah mulai hancur, apa lagi sampai saat ini bertambah rusak
“Itulah yang kita sayangkan pekerjaan kontraktornya, harusnya Dinas terkait serta PPK saat itu harus kuat pengawasan, di balik itu kita juga menduga apakah adanya persengkongkolan antar PPK dan Kontraktor.? ” Ujarnya
Lebih jelas pemuda millenial itu menyampaikan, kita duga bahwa pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Hotmix tersebut telah terjadi indikasi korupsi hingga millyaran rupiah
“Terbukti pada tahun 2024 telah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dimana pada pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume dan penurunan kualitas pekerjaan sebesar Rp. 2.498.755.732, 50, dan telah di beri ruang selama 60 hari kepada Kontraktor untuk mengembalikan temuan itu ke Kas Daerah.” Jelasnya
Ia pun menyampaikan bahwa, Inspektorat Kabupaten Nias harusnya sudah bertindak atas temuan BPK tersebut, karena ketika pihak kontraktor tidak mengembalikan temuan BPK itu selama 60 hari, maka Inspektorat Kabupaten Nias harusnya sudah melimpahkan kepada Penegak Hukum
“Kita berharap Inspektorat Kabupaten Nias dapat bertindak adil, jika memang temuan tersebut belum di kembalikan maka limpahkan lah Kasus itu kepada Polisi atau Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk di proses secara hukum.” Harapnya dengan tegas.
Selain itu ia menegaskan, batas ruang waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut kalau kita hitung dari tanggal keluarnya temuan BPK sudah melewati 60 hari bahkan sudah kurang lebih satu tahun, harusnya Inspektorat sudah melimpahka kepada Penegak Hukum
“Jika seandainya pihak Inspektorat tak mampu memproses, maka kita sangat berharap kepada Pihak Penegak Hukum, baik Polisi maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) untuk ambil alih untuk menindak. ” Harap DG sambil mengakhiri
Atas informasi tersebut, tim media melalui wartawan bintansara.com mengkonfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Andika Laoli melalui Via Chat WhatsAppnya, 17-18/06/25 tentang temuan tersebut
” ia menyampaikan, Sudah berproses, rekenana baru sebagian mengembalikan/menyetorkan ke Kas Daerah, “Jawabnya
Kemudian media menanyakan, apakah Inspektorat Kabupaten Nias sudah melimpahkan kepada penegak hukum tentang temuan BPK pada pembangunan Jalan Hotmix dari Lasara Siwalubanua menuju Leweguru II, karena sesuai informasi bahwa jika kontraktor tidak mengembalikan selama 60 hari sejak keluar LHP BPK, maka Inspektorat wajib melimpahkan kepada penegak hukum
“Sayangnya, pertanyaan media di poin kedua tersebut tidak ada tanggapan dari Inspektur Kabupaten Nias.
(Pewarta ; Kris Laoli)

