NIAS SELATAN, LINTASPENA.COM -Nias
Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan kembali mengamankan dua orang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di Desa Hiliasi Kec. Toma Kab. Nias Selatan. Selasa, 29-03-2022 sekira pukul 14:00 Wib.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar menyampaikan bahwa awalnya kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga yang diduga sarang tempat narkotika di Desa Hiliasi, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti dengan terjun ke TKP.

Setiba di TKP, kami langsung lakukan penggeledahan rumah warga tersebut, dan alhasil kita menemukan dua orang yang berada di rumah yang diduga sebagai sarang tempat narkoba.

“Pada saat penggerebekan tersangka SL (35), sedang berada di dalam kamar tersangka SZ (46), namun mereka tidak sedang melakukan pesta narkoba,” kata Reinhard Sianipar. Kamis, 31-03-2022.

Identitas kedua tersangka tersebut berinisial SZ (46), pemilik rumah sekaligus sebagai pengedar narkoba, dan SL (35) masyarakat yang berada di rumah SZ dan hasil cek urinenya positif Amfetamin/ Metamfetamin.

“Dari hasil penggeledahan di TKP kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 1.18 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah skop kecil terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah skop besar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah mancis dan langsung kita amankan.” Ungkap Sianipar

“Saat ini SL (35) sudah di antar ke BNN Gunungsitoli,’ ujarnya Kasatreskoba Reinhard Sianipar.

Selanjutnya, Reinhard Sianipar menyampaikan bahwa kasus ini hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan atau pengembangan.”ungkap Kasatreskoba Reinhard Sianipar,

#Humas Polres Nias Selatan

Editor : Krisman W. Laoly

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *