BANGKINANG Kota, LintasPena.com – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar mencatatkan tren positif yang signifikan pada tahun anggaran 2025. Dibandingkan periode sebelumnya, pertumbuhan penerimaan melonjak drastis hingga mencapai 102,95 persen, sebuah capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur, melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 total realisasi pajak menyentuh angka Rp303,6 miliar. Angka ini naik signifikan dibanding tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp155,2 miliar.
“Jika menilik data historis, tahun 2021 realisasi berada di angka Rp146,1 miliar, sempat turun di 2022 menjadi Rp142,3 miliar, lalu merangkak naik pada 2023 ke Rp153,8 miliar, hingga puncaknya melonjak di tahun 2025 kemarin,” papar Zamzul di ruang kerjanya, Rabu (22/04/2026).
Lonjakan ini didorong oleh optimalisasi tata kelola pemungutan pajak yang lebih intensif sesuai arahan pimpinan daerah. Sektor pajak daerah dinilai sebagai ruang fiskal vital guna menopang pembiayaan berbagai program pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Kampar.
Salah satu kontributor pertumbuhan ini berasal dari kejelasan regulasi pasca terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait penarikan pajak pada objek-objek tertentu yang sebelumnya sempat abu-abu.
Zamzul mencontohkan sektor wahana air atau water park yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebelumnya pada 2021-2022, sektor ini belum bisa dipungut secara optimal karena adanya interpretasi aturan yang berbeda dari kementerian terkait.
“Setelah aturan jelas, penerimaan dari sektor hiburan termasuk wahana air terus naik. Tahun 2024 terkumpul Rp495 juta, dan meningkat menjadi Rp578 juta pada tahun 2025. Sektor makanan-minuman, perhotelan, hingga tenaga listrik juga menunjukkan tren penguatan,” jelasnya.
Guna menjaga konsistensi penerimaan, Bapenda Kampar terus menjalankan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi regulasi secara masif, uji petik ke lapangan, serta penggalian potensi pajak baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Selain penguatan aturan, Bapenda juga melakukan reformasi birokrasi dengan membentuk 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di wilayah Kampar. Kehadiran UPT ini bertujuan untuk memperpendek jarak pelayanan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor pusat di Bangkinang.
Kemudahan pelayanan juga ditingkatkan melalui inovasi digital berupa aplikasi “SAPA HATI”. Inovasi yang digagas oleh Kepala Bapenda Zamhur ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan akses layanan perpajakan berbasis teknologi informasi.(ms)










Tidak ada Respon