Polres Nias: Penanganan Kasus Sajam Jenis Pisau di Gunungsitoli, Oknum GTT Resmi di Tahan.

admin
A-AA+A++

Gunungsitoli, Lintaspena.com – Berdasarkan laporan Polisi LP.A/39/V/2022/Reskrim, tanggal 11 Mei 2022 a.n. Pelapor BRIPTU Rajab Saragih, S.P.

Terduga pelaku inisial NH (NEHESI HAREFA alias NEHE alias HESI) , laki-laki (28) tahun, agama Kristen, guru honor alamat Desa Nazalöu Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Ala’oa Kota Gunugsitoli, Rabu (18/05/2022).

KBO Sat Reskrim Polres Nias menyampaikan, waktu dan tempat kejadian pada hari rabu tanggal 11 mei 2022 sekira pukul 12.30 WIB dijalan lintas 1 arah Jalan Diponegoro Kelurahan ilir Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli tepatnya di depan toko linori jaya.

Baca Juga:

PWMOI Kota Pekanbaru Menghadiri Satu Dekade Firdaus-Ayat

Lanjut, KBO Sat Reskrim Polres Nias menjelaskan kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 11 mei 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyaknya masyarakat yang kehilangan sepeda motor, dari banyaknya laporan tersebut, maka unit opsnal langsung melakukan hunting di wilayah Kota Gunungsitoli kemudian pada saat unit opsnal melintas arah Jalan Diponegoro Kelurahan ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota gunungsitoli tepatnya di depan toko linori jaya, unit opsnal melihat satu orang yang di curigai dengan mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi (F 4525 UAU), melihat itu salah seorang dari unit opsnal mengatakan kepada pengendara sepeda motor yang di curigai tersebut, “Tolong Berhenti Pak”.

Namun pengendara sepeda motor tersebut langsung tancap gas sepeda motornya putar balik kebelakang di sebelah kiri mobil yang digunakan oleh unit opsnal, melihat itu kemudian unit opsnal langsung turun dari mobil kami mengejar pengendara dimaksud, dikarenakan pada saat itu macet sehingga unit opsnal langsung memegang pegangan tangan sepeda motor pengendara yang berada dibelakang sepeda motornya sekaligus mengamankan pengendara tersebut, jelasnya.

Baca Juga:Olahan Biji Getah Khas Bengkalis Digemari Pengunjung Arsip Nasional, Dewi: Alhamdulillah Semua Suka

Kemudian unit opsnal memeriksa jok sepeda motor pengendara tersebut dan ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 cm yang sarungnya dari kertas putih.

Pengendara dan sebilah pisau beserta sepeda motornya diamankan dan dibawa oleh Unit Opsnal ke Polres Nias di kantor SAT RESKRIM Polres Nias guna untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, KBO Sat Reskrim Polres Nias menyampaikan, barang bukti sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 cm beserta sarungnya dari kertas putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih dengan Nomor Polisi F 4525 UAU, serta Nomor Mesin JFZ1E2406868 dan Nomor rangka MH1JFZ12XJK3959960 atas nama pemilik Irma Nahyillah. 1 set STNK dengan tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Irma Nahyillah. 1 buah kunci sepeda motor beserta gantungannya.

Baca Juga:75 Parpol Terdaftar di Kemenkumham, Yasonna Laoly: Tapi Banyak Yang Tidak Aktif

Terhadap tersangka Inisial NH (NEHESI HAREFA Alias NEHE alias HESI) telah dilakukan penahanan oleh Polres Nias selama 20 hari terhitung mulai Tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan Tanggal 31 Mei 2022.

“KBO Sat Reskrim Polres Nias mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, terhadap NH alias HESI maka ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan tindak pidana, pelaku di jerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”. Ujarnya mengakhiri.


(ARIUS MENDRÖFA)