Tol Trans SumateraBeberapa pengendara diberhentikan, dan langsung diproses yang berkecepatan 120km/jam

RIAU, LINTASPENA.COM – Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam mulai dikenakan sanksi tilang bulan ini. Korlantas Polri menyampaikan ada 9.643 kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed di Tol Trans Sumatera dalam sepekan ini.
“Hasil capture hari ini terhadap penindakan pelanggaran overspeed di wilayah Tol Trans Sumatera berjumlah 9.643 dari 1 April hingga saat ini,” ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

I Made mengatakan angka itu sangat besar. Namun dia menyebut setiap harinya semakin sedikit kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.

“Ini hal yang sangat luar biasa. Namun grafik hari demi hari semakin terjadi penurunan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, keberadaan e-TLE di jalan tol ini sangat efektif dalam menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di jalan tol.

Baca Juga : Ketua DPRD : Sudah Saatnya Anies Baswesdan Untuk Berbicara Mengenai Formula E ke Publik

“Artinya, keberadaan e-TLE jalan tol ini efektif untuk menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan kamseltibcarlantas di Jalan Tol Sumatera ini,” kata I Made.

Sementara itu pihak Hutama Karya cabang Bakauheni-Terbanggi Besar menyampaikan terima kasih atas sinergi penerapan e-TLE ini. Polisi berharap kebijakan ini dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol.

“Terima kasih untuk kolaborasi yang sangat baik pihak Hutama Karya dengan Ditlantas Polda Lampung ini. Silakan e-TLE ini dikembangkan sampai dengan Palembang,” imbuhnya.

Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

Baca Juga DPO Pemerasan melalui Michat berhasil diamankan Polsek Limapuluh

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Baca Juga : Polda Riau Grebek Gudang BBM Oplosan di Kota Pekanbaru, 30.000 Liter Solar Oplos Berhasil Disita

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

“Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota, yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam),” lanjut Aan.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Sumber : detik.com

Editor : VLH

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *