Nias, Lintaspena.com – Beberapa masyarakat hadiri undangan Inspektorat Kabupaten Nias dan Polres Nias, atas laporan masyarakat Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias tentang dugaan korupsi dalam pengadaan anak babi yang berubah menjadi bibit pinang bitara tanpa ada musyawarah (Musdes). Selasa, (30/11/2022).
Beberapa tokoh masyarakat menghadiri panggilan Inspektorat Kabupaten Nias dengan Nomor : 700/3607/ITDA, dan Polres Nias dengan Nomor : B/185/XI/RES 3.3/2022/Reskrim. Kami datang dengan senang untuk memberikan keterangan dengan laporan kami tentang dugaan korupsi Pj Kades Hilihao Cugala.
Salah satu tokoh masyarakat Yarman Lase menyampaikan kami telah menghadiri undangan dari inspektorat kabupaten nias tentang laporan pengaduan kami ini terkait penipuan dan pembohongan masyarakat dalam pengadaan bibit pinang bitara, diduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi
“Pemdes Hilihao Cugala diduga belum mengambil musyawarah atau rapat bersama warga dengan adanya bantuan bibit pinang bitara dan keputusan hasil musyawarah masyarakat yang disepakati sebelumnya bahwa setiap kepala keluarga mendapatkan satu ekor bibit babi dengan harga Rp. 1.250.000. Pemdes Hilihao Cugala mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan atau mengundang masyarakat dalam pengadaan bibit babi ke bibit pinang.” tutur Yarman.
Selanjutnya Yarman menjelaskan bahwa harga bibit pinang bitara yang disampaikan oleh pemerintah Desa Hilihao Cugala sebesar Rp. 9.000/batang, tidak menunjukkan faktur pembelian bibit pinang bitara dan tidak menjamin bahwa bibit pinang bitara yang dibagikan kepada masyarakat benar bibit pinang bitara yang unggul dan bebas dari hama yang dibuktikan penyuluhan dari Dinas Pertanian, jelasnya.

“Sebenarnya kami masyarakat menyambut program pemerintah dalam pengadaan bantuan ini karena sangat membantu ekonomi kami dalam menghadapi Covid-19 ini. Namun kebijakan yang diambil oleh Pemdes Hilihao Cugala sangat tidak berpihak kepada kami sebagai masyarakat kecil karena bibit pinang bitara ini membutuhkan waktu yang lama bahkan bertahun untuk berbuah,” ucapnya.
Selain itu, Yarman Lase mengatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemdes Hilihao Cugala diduga tidak tepat atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Hilihao Cugala karena dengan adanya bantuan bibit pinang bitara ini rata-rata masyarakat tidak memiliki lahan tetap yang kami inginkan kepada Pemdes Hilihao Cugala adalah bibit babi sesuai keputusan musyawarah rapat pertama. Dan ada beberapa masyarakat penerima manfaat bibit pinang bitara ini telah melakukan penjualan bibit pinang bitara kepada salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan harga Rp. 3.000/batang, maka dengan ini kami warga Desa Hilihao Cugala menduga adanya kongkalinkong. “Kata Yarman Lase.
Kami sangat berharap kepada Pemerintah terkait agar laporan pengaduan kami agar secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini. “Harap Yarman Lase”.
Ketua LSM GMICAK Kep-Nias Arius Mendrofa menyampaikan Sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias dan Inspektorat Kabupaten Nias dalam menangani laporan masyarakat Desa Hilihao Cugala. Dan saya berharap juga semoga kasus ini dituntaskan dengan transparan.”ujarnya Ketua LSM GMICAK”.
Jurnalis : Krisman W. Laoli








Tidak ada Respon