SEKAYU (LINTASPENA.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah politik tegas merespons kelangkaan LPG 3 kg yang mulai memicu keresahan warga. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (18/2/2026), legislatif mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan kuota sebesar 7 persen di wilayah Muba.
Wakil Ketua II DPRD Muba, H. Ahmadi, S.E., menilai kebijakan pengurangan kuota ini kontraproduktif dengan kondisi riil di lapangan. Ia mempertanyakan indikator yang digunakan pusat dalam mengambil keputusan tersebut, terutama jika didasari pada asumsi penurunan angka kemiskinan secara sepihak.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan atas keluhan konstituen. Kami mempertanyakan, apakah pemangkasan ini didasari data valid atau hanya keputusan sepihak dari kementerian? Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang secara ekonomi justru semakin terbebani karena sulitnya mendapat gas subsidi,” tegas Ahmadi di hadapan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si., menekankan pentingnya transparansi distribusi. Ia memperingatkan agar tidak ada celah bagi oknum untuk bermain di tengah sempitnya kuota. “Kami meminta Disdagperin dan aparat terkait memperketat pengawasan di level pangkalan agar subsidi ini tepat sasaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE Aidil Fitri, yang mewakili Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah administratif secara politik dengan bersurat ke pemerintah pusat guna meminta tambahan pasokan. Langkah ini dinilai mendesak mengingat stabilitas sosial-ekonomi masyarakat menjadi prioritas utama menjelang bulan suci Ramadan.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di Muba untuk menekan pemerintah pusat agar lebih fleksibel dalam menentukan kuota energi bagi daerah.(My)
Liputan : Maryati
Editor : Red










Tidak ada Respon