Kritik Atas Prosedur Penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

admin
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Belakangan ini ramai berita mengenai penolakan berbagai elemen masyarakat mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang dikerjakan melalui mekanisme Omnibus Law. Sebagai anggota warga negara Indonesia yang peduli terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu ada baiknya untuk mengetahui apa sebenarnya yang menjadi kritik terhadap undang-undang tersebut.

Pertama-tama kita harus memahami apa itu Omnibus Law. Menurut pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Omnibus Law adalah sebuah konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsilidir berbagai tema, materi, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi produk hukum besar dan holistic.

Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang (tematik).

Dengan kata lain, omnibus law adalah suatu metode dalam perumusan peraturan perundang-undangan, sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk dari mekanisme tersebut.

Nah, kembali kepada hal yang dikritik terhadap UU Cipta Kerja, di antaranya:

1. Tidak terdapat dalam hierarki dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia


Hierarki dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, yaitu:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota


Jika merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 jelas bahwa didalam hierarki dan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut belum ada konsep Omnibus Law sebagai satu asas dalam sumber hukum.

2. Melanggar asas keterbukaan dan asas dapat dilaksanakan


Setidaknya, terdapat dua asas dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang dilanggar dalam penyusunan UU Cipta Kerja, yakni asas keterbukaan dan asas dapat dilaksanakan.

Berkaitan dengan asas keterbukaan, asas ini mewajibkan proses perencanaan hingga pengundangan suatu peraturan perundang-undangan perlu untuk bersifat transparan dan terbuka agar seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU Cipta Kerja dan Naskah Akademiknya baru dapat diakses secara resmi setelah Surat Presiden diserahkan pada DPR.


Dalam tahap ini, tahap penyusunan RUU sebenarnya sudah selesai dan dengan diserahkannya Surat Presiden, maka RUU tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembahasan. Selain itu, masyarakat juga tidak memiliki akses untuk dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam proses penyusunannya. Selain itu, berkaitan dengan asas dapat dilaksanakan, asas ini menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Jika kita melihat pada materi UU Cipta Kerja, justru UU ini memandatkan hal-hal yang sangat mendasar yang sebelumnya diatur dalam tataran Undang-Undang untuk diatur di dalam Peraturan Pemerintah, seperti terkait dengan pembagian kewenangan.


Adapun penyusun UU berargumen bahwa penghapusan pengaturan-pengaturan prinsipil yang sebelumnya menjadi materi muatan UU ini adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan mengikuti dinamika masyarakat dan global yang semakin cepat. Sebagai konsekuensi dari pandangan tersebut, UU Cipta Kerja justru memandatkan 454 peraturan yang didelegasikan untuk mengimplementasikan peraturan ini.


Melihat hal ini, justru dikhawatirkan UU Cipta Kerja tidak dapat 2 langsung dioperasionalisasikan dengan baik sebelum Peraturan pelaksana yangdimandatkan diselesaikan. Disamping itu, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan dari UU yang telah mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja agar disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah UU Cipta Kerja disahkan. Hal ini tentu tidak realistis dalam pelaksanaannya, mengingat tidak mudah untuk menyesuaikan peraturan pelaksana dari 76 Undang-Undang.

Menurut Didik Susanto Putro, Mahasiswa semester 2 pasca sarjana Universitas Lancang Kuning ketika diminta pendapat mengenai masalah prosedur dalam pembuatan uu cipta kerja, menggarisbawahi poin-poin berikut:
1. Prosesnya sangat singkat
2. Naskah akademiknya tipis padahal jumlah halaman nya banyak
3. Dibuat dengan tidak melibat kan beberapa fraksi, hanya beberapa fraksi saja yg ikut
4. Tidak ada transparansi publik
5. Tidak ada ditanya pendapat masyarakat
6. Disahkan tengah malam


“Secara prosedur pengesahan UU Cipta Kerja tidak sah, Hakim MK menyatakan uu cipta kerja inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun (sehingga para pakar menilai ini adalah putusan tersebut dimana putusan nya tidak mengikat karena takut membuat pemerintah malu),” tutupnya.