Komnas HAM Datangi Mako Brimob Depok

admin
Komnas HAM
Komnas HAM
A-AA+A++

Depok, Lintaspena.com – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pantauan ANTARA, Komnas HAM datang pada Jumat sore sekitar pukul 15.35 WIB di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, yang dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisiiner Beka Ulung, dan Komisioner Mohammad Chairul Anam.

Baca Juga :

Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang

 

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga :

KPK: Korupsi Bukan Budaya Bangsa

 

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Saat ini Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdi Sambo dan Bharada E. (ANTARA)

Pos Terkait

Read Also

Komnas HAM Selidiki Sengketa Lahan PT Agrinas di Riau, Soroti Benturan Hak Adat dan Administrasi

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima...

Komnas HAM Apresiasi Komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Hak Sipil dan Politik: Mendorong Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak di Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *