KABUPATEN NIAS – LINTASPENA.COM,
Kepala Sekolah (Alm), dan Bendahara SMP Negeri 3 Hiliserangkai, Desa Ehosakhozi Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. di duga menyeleweng Dana Bos Tahun 2021. Senin, 21-03-2022
Plh Kasek SMP Negeri 3 Hiliserangkai Berinisial PG menyampaikan di Media LINTASPENA.COM dirinya belum tau dan belum menerima Dana Bos Tahun 2021 karena di tahun 2021 Kepala Sekolahnya Berinisial “IZ” (Alm), dan Bendaharanya Berinisial “YN”. Saya tidak tau di kemanakan saja Dana Bosnya, yang lebih tau adalah bendaharanya. Karena saya pada waktu itu hanya Guru Matapelajaran tidak tau perjalanan Dana Bosnya di kemanakan saja, sekarang setiap pengeluaran di Sekolah yang aturannya di ambil dari Dana Bos, tetapi kami memakai uang pribadi untuk biaya sekolah”,Katanya Kasek,
Beberapa Guru Honor (GTT) di SMP Negeri 3 Hiliserangkai menyampaikan gaji kami di Tahun 2021 mulai Tahap I gaji kami tidak di bayar 1 Bulan, di Tahap II gaji kami tidak di bayar 1 Bulan, di Tahap III gaji kami di potong dari Rp. 25.000 per Les menjadi Rp.21.000 per Les. Dan kami belum mendatangani SPJ dari Tahun 2018 sampai Tahun 2021, dan setiap kami bertanya kepada Kasek (Alm), kenapa gaji kami di potong tetapi jawaban Kasek (Alm) terima-terima saja yang ada.
Kami sangat kecewa dengan tindakan yang di lakukan Kasek (Alm), dan kami berharap supaya pemerintah terkait untuk menelusuri masalah ini, kami harap bendara ada tanggung jawab dalam masalah ini karena Dana Bos itu di ketahui oleh Bendahara Sekolah di kemanakan saja,”Harapnya Guru Honor),
Beberapa Guru di SMP Negeri 3 Hiliserangkai menyampaikan beberapa bulan yang lalu barang milik sekolah seperti Laptop dan Layar Infokus sudah di tarik di tangan Bendahara sekolah Berinisial “YN” karena barang tersebut yang aturan milik sekolah tetapi Bendahara Sekolah memberikan barang tersebut di Gereja di tempat pelayanannya.
Untuk pembelian Buku di Tahap III di Tahun 2021 belum terlaksana tetapi sudah di anggarankan di Dana Bos kurang lebih Rp. 20.000.000, kami belum tau dana tersebut di kemanakan saja apakah di gunakan untuk kebutuhan sekolah atau di kebutuhan pribadi. Dan istri dari Kasek (Alm) sudah terdaftar Datanya di Dapodik tetapi tidak pernah melakukan proses mengajar di SMP Negeri 3 Hiliserangkai.
Kami harapkan kepada pemerintah terkait untuk melakukan penelitian di lapangan di SMP Negeri 3 Hiliserangkai, supaya masalah ini bisa selesai dan tidak merugikan sekolah. Dan kami harapkan Dana Bos dari Tahun 2018 sampai Tahun 2021 supaya di selidiki oleh Pemerintah Terkait.”Ujarnya Guru SMP Negeri 3 Hiliserangkai”.
Penulis : Krisman W. Laoli