BANGKINANG KOTA – LINTASPENA.COM Dalam upaya menyosialisasikan Konvensi Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Kabupaten Kampar pada program kegiatan Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022 melaksanakan kegiatan “Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar”.

Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri,M.Si tersebut dilaksanakan di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, senin (20/4/2022).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan tolok ukur dalam evaluasi KLA. Dimana dalam pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami hak-hak anak secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.

Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu Implementasi Kabupaten Kampar Menuju Kabupaten Layak Anak, dimana Kabupaten Kampar telah berhasil meningkatkan predikat “Katagori Pratama” menjadi “Kategori Madya “.

Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kabupaten Kampar telah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama terletak di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Reverside ke depan juga akan dibangun lagi satu tempat bermain anak.

Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal,M.Si menyampaikan bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.

Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA).

Adapun pelatihan yang ditaja selama tiga hari mulai senin 20 s/d 23 Maret 2022 tersebut, diikuti sebanyak lebih kurang 50 peserta yang terdiri dari instasi terkait, BUMD, dunia usaha serta organisasi lainnya.

Sumber : Kominfo Kampar
Editor : VLH

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *