PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau secara resmi merilis penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk kategori kemitraan swadaya periode 29 April hingga 5 Mei 2026. Dalam laporan terbaru tersebut, tercatat adanya tren penurunan harga yang cukup signifikan pada seluruh kelompok umur tanam kelapa sawit milik pekebun swadaya di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengungkapkan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun. Nilai penurunan mencapai Rp 102,10 per kilogram, yang berarti terkoreksi sekitar 2,58 persen dibandingkan dengan harga pada periode pekan lalu. Penurunan ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya selisih harga yang terjadi dalam waktu singkat.
Dengan adanya koreksi tersebut, harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya untuk satu minggu ke depan dipatok menjadi Rp 3.854,21 per kilogram. Selain menetapkan harga buah, tim juga merilis harga cangkang sebesar Rp 22,66 per kilogram, dengan penggunaan indeks K pada periode ini berada di angka 92,22 persen sebagai dasar perhitungan teknis.
Supriadi menjelaskan bahwa faktor utama di balik anjloknya harga TBS pekan ini adalah melemahnya harga pasar dua produk turunan sawit, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan kernel. Berdasarkan data rekapitulasi, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 312,32 per kilogram, sementara harga kernel mengalami penurunan tajam sebesar Rp 812,03 per kilogram dari posisi minggu lalu.
Menanggapi adanya beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan aktivitas penjualan, Disbun Riau tetap mengacu pada regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Sesuai aturan, jika tidak ada data penjualan atau terkena validasi tertentu, maka tim akan menggunakan harga rata-rata tim atau harga rata-rata dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat berada pada level Rp 15.369,00 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN ditetapkan sebesar Rp 15.941,50 per kilogram. Penggunaan standar harga nasional ini dilakukan demi menjaga transparansi dan objektivitas nilai beli di tingkat daerah, sehingga pekebun tetap mendapatkan harga yang kompetitif.
Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penetapan harga agar selalu berpihak pada keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Upaya serius ini turut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Riau guna memastikan regulasi dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan-perusahaan mitra yang beroperasi di wilayah Riau.
Secara terperinci, harga TBS swadaya untuk kelompok umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp 2.991,64, umur 6 tahun Rp 3.706,58, dan kelompok umur 10-20 tahun berada di angka Rp 3.816,66 per kilogram. Sementara untuk kelompok tanaman tua, harga bergerak mulai dari Rp 3.488,54 pada umur 25 tahun hingga Rp 3.258,80 per kilogram untuk kelompok umur 30 tahun.
Supriadi menegaskan bahwa sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas tata kelola harga ini sangat krusial bagi kesejahteraan para petani. Diharapkan dengan penetapan yang akurat dan transparan, pendapatan riil petani swadaya dapat terlindungi, yang pada akhirnya akan bermuara pada penguatan ekonomi masyarakat perdesaan di Provinsi Riau.(yn)








Tidak ada Respon