PEKANBARU, LintasPena.com – Mengawali masa baktinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., langsung terjun ke lapangan untuk memimpin pengarahan perdana. Setibanya di Bumi Lancang Kuning, ia segera menuju Kantor Kejati Riau guna memberikan instruksi strategis kepada seluruh jajaran secara hybrid di Sasana HM. Prasetyo, Kamis (30/04/2026).
Dalam arahan perdananya, Kajati I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa jabatan merupakan sebuah amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia menginstruksikan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap langkah pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau.
“Integritas adalah harga mati. Saya meminta seluruh jajaran untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik dan marwah institusi Kejaksaan,” tegas I Dewa Gede Wirajana di hadapan para asisten dan staf.
Selain aspek moralitas, Kajati juga menyoroti profesionalisme kerja. Ia mengingatkan agar setiap personel bekerja secara presisi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan main merupakan kunci utama dalam mencapai target kinerja yang optimal.
Guna memastikan roda organisasi berjalan dengan baik, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan melekat (Waskat) di setiap lini. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan serta memastikan bahwa setiap pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara transparan dan akuntabel.
I Dewa Gede Wirajana juga meminta seluruh jajaran untuk tidak cepat puas dengan pencapaian yang ada. Ia mendorong adanya evaluasi kinerja secara konsisten dan berkala. Upaya perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement menjadi salah satu fokus utamanya agar Kejati Riau terus bertransformasi menjadi institusi yang lebih baik.
Menutup rangkaian kegiatan di hari pertamanya, Kajati Riau menyempatkan diri untuk meninjau langsung berbagai fasilitas di area kantor. Peninjauan sarana dan prasarana ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam memberikan pelayanan prima, baik bagi internal pegawai maupun bagi masyarakat luas yang membutuhkan layanan hukum.(sf)










Tidak ada Respon